Jumat, 26 April 2013

HUKUM DAGANG



MAKALAH
HUKUM DAGANG











DISUSUN OLEH:
NAMA    : WAHYU PUJI ASTUTY
N.P.M                 : 27211336
KELAS               : 2EB04


U N I V E R S I T A S  G U N A D A R M A
A P R I L  2 0 1 3

PENDAHULUAN
A.    Latar belakang
            Hukum Dagang adalah bagian yang tidak terpisahkan dari hukum perikatan, karena hukum perikatan adalah hukum yang terdapat dalam masyarakat umum maupun dalam perdagangan.

B.     Rumusan Masalah
Dari latar belakang masalah diatas, penulis dapat merumuskan masalahnya dengan :
1.      Apa pengertian dari Hukum Dagang?
2.      Bagaimana hubungan Hukum Perdata dengan Hukum Dagang?
3.      Siapakah pelaku dari Hukum Dagang?

C.     Tujuan Penulisan
Selain bertujuan untuk memenuhi tugas terstuktur dalam mata kuliah Aspek Hukum Dalam Ekonomi (SoftSkill). Penulisan makalah ini juga bertujuan supaya para pembaca dapat memahami apa itu Hukum Dagang dan Pelaku-Pelakunya dengan baik.

















KERANGKA PEMIKIRAN

Hukum Dagang

Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum Dagang

Sejak zaman Romawi perdagangan-perdagangan sudah berkembang dengan pesatnya, sehingga dengan demikian diperlukan pula pengaturan yang tepat untuk dapat mengikuti perkebmbangan yang serba dinamis itu. Timbulnya pengaturan baru ini akan menimbulkan suatu perubahan pula dalam hukum Perdata Romawi yang telah ada. Sehingga, akhirnya terbentuklah sebuah kitab undang-undang yang baru yang kemudian bernama Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.

Pemisahan hukum perdata dalam dua buah bagian itu yang terdiri atas hukum perdata dan hukum dagang diambil alih oleh tata hukum Prancis yang hukumnya sangat berbau Romawi. Sistem tata hukum Prancis akhirnya diambil oleh Belanda dan berdasarkan asas konkordansi/concordantie baginsel berlakulah pula sistem hukum Belanda itu di Indonesia. Maka dari itu sampai saat ini hukum Perdata di Indonesia terbagi pula dalam dua buah bagian yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Sipil/KUHS atau Burgerlijk Wetbork/BW dan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang/KUHD atau Wetboek van Koophandel/WvK.

Berlakunya Hukum Dagang

Hukum Dagang adalah bagian yang tidak terpisahkan dari hukum perikatan, karena hukum perikatan adalah hukum yang terdapat dalam masyarakat umum maupun dalam perdagangan.
Berlakunya Hukum Dagang
Sebelum tahun 1938 Hukum Dagang hanya mengikat kepada para pedagang saja yang melakukan perbuatan dagang, tetapi sejak tahun 1938 pengertian Perbuatan Dagang, dirubah menjadi perbuatan Perusahaan yang artinya menjadi lebih luas sehingga berlaku bagi setiap pengusaha (perusahaan).
Para sarjana tidak satu pun memberikan pengertian tentang perusahaan, pengertian dapat dipahami dari pendapat antara lain :
1.      Menurut Hukum, Perusahaan adalah mereka yang melakukan sesuatu untuk mencari keuntungan dengan menggunakan banyak modal (dalam arti luas), tenaga kerja, yang dilakukan secara terus – menerus dan terang – terangan untuk memperoleh penghasilan dengan cara memperniagakan barang – barang atau mengadakan perjanjian perdagangan.
2.      Menurut Mahkamah Agung (Hoge Read), perusahaan adalah seseorang yang mempunyai perusahaan, jika secara teratur melakukan perbuatan – perbuatan yang bersangkutpaut dengan perniagaan dan perjanjian.
3.      Menurut Molengraff, mengartikan perusahaan (dalam arti ekonomi) adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus – menerus, bertindakkeluar, untuk memperoleh penghasilan dengan cara memperdagangkan perjanjian – perjanjian perdagangan.
4.      Menurut Undang – undang Nomor 3 Tahun 1982, perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus, dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan atau laba.

Pengusaha adalah setiap orang atau badang hukum yang langsung bertanggung jawab dan mengambil resiko suatu perusahaan dan juga mewakili secara sah. Oleh karena itu pengusaha dapat berbentuk sebagai berikut :
 Ia seorang diri saja,
§
 Ia sendiri dan dibantu oleh para pembantu,
§
 Orang lain yang mengelolah dengan pembantu – pembantu.
§
Pembantun – pembantu dalam perusahaan terdiri dari dua macam sebagai berikut :
1.      Didalam Perusahaan. Mempunyai hubungan yang bersifat Sub Ordinasi yaitu hubungan atas dan bawah, sehingga berlaku suatu perjanjian perburuhan,
2.      Diluar Perusahaan. Mempunyai hubungan yang bersifat koordinasi yaitu hubungan yang sejajar, sehingga berlaku suatu perjanjian pemberian kuasa antara pemberi kuasa dan penerima kuasa dan kan memperoleh upah, seperti yang diatur dalam Pasal 1792 KUH Perdata
PELAKU HUKUM DAGANG
a. Agen perusahaan
Agen perusahaan adalah orang yang melayani beberapa pengusaha sebagai perantara pihak ketiga. Orang ini mempunyai hubungan tetap dengan pengusaha dan mewakilinya untuk mengadakan dan selanjutnya melaksanakan perjanjian dengan pihak ketiga.

Perbedaan antara agen perusahaan dan pekerja keliling adalah pada hubungan kerja dan tempat kedudukan, seperti diuraikan berikut:
• Pekerja keliling mempunyai hubungan hukum tenaga kerja dengan pengusaha (majikan), sedangkan agen perusahaan mempunyai hubungan hukum pemberian kuasa dengan perusahaan yang diageninya.
• Pekerja keliling adalah karyawan perusahaan majikan¬nya, dia tidak berdiri sendiri dan berkedudukan di tempat kedudukan perusahaan, sedangkan agen perusahaan bukan bagian dari perusahaan yang diageninya, melainkan perusahaan yang berdiri sendiri.
Hubungan pengusaha dengan agen perusahaan adalah sama tinggi dan sama rendah, seperti pengusaha dengan pengusaha. Hubungan agen perusahaan bersifat tetap. Agen perusahaan juga mewakili pengusaha, maka ada hubungan pemberi kuasa. Perjanjian pemberian kuasa diatur dalam Bab XVI, Buku II, KUHPER, mulai dengan pasal 1792, sampai dengan 1819. Perjanjian bentuk ini selalu mengandung unsur perwakilan (volmacht) bagi pemegang kuasa (pasal 1799 KUHPER).

b. Perusahaan perbankan
Perusahaan perbankan adalah lembaga keuangan yang mewakili pengusaha untuk melakukan :
• Pembayaran kepada pihak ketiga
• Penerimaan uang dari pihak ketiga
• Penyimpanan uang milik pengusaha selaku nasabah

c. Pengacara
Pengacara ialah orang yang mewakili pengusaha ini dalam berperkara di muka hakim. Dalam mewakili pengusa ini pengacara tidak hanya terbatas dimuka hakim saja, juga mengenai segala persoalan hukum di luar hakim. Hubungan antara pengacara dengan pengusaha adalah hubungan tidak tetap, sedang sifat hukumnya berbentuk pelayanan berkala dan pemberian keputusan.

d. Notaris

Seorang notaris dapat membantu pengusaha dalam membuat perjanjian dengan pihak ketiga. Hubungan notaris dengan pengusaha bersifat tidak tetap, sebagai juga halnya dengan pegacara hubungan hukumnya bersifat pelayan berkala dan pemberian kekuasaan. Notaris adalah pejabat umum, khusus berwenang untuk membuat akte mengenai semua perbuatan, perjanjian dan penetapan, yang dipertahkan oleh peraturan umum atau yang diinginkan oleh yang berkepentingan, agar dapat ternyata pada akta otentik itu tentang kepastian tanggal, menyimpan akta dan menerbitkan grossen, turunan dan kutipan, semua itu bila pembuatan akta itu oleh peraturan umum tidak dibebankan atau dijadikan kepada pejabat atau orang lain.

e. Makelar
Menurut pengertian Undang-undang, seorang makelar pada pokoknya adalah seorang perantara yang menghubungkan pengusaha dengan pihak ke tiga untuk mengadakan berbagai perjanjian. Makelar mempunyai ciri khusus, yaitu:
1.      Makelar harus mendapat pengangkatan resmi dari pemerintah (c.q. Mentri Kehakiman) – (pasal 62 ayat (1)
2.      Sebelum menjalankan tugasnya, makelar harus bersumpah di muka Ketua Pengadilan Negeri, bahwa dia akan menjalankan kewajibannyadengan baik (pasal 62 ayat (1)
Mengenai makelar diatur dalam KUHD, buku 1, pasal 62 sampai 72, dan menurut pasal 62 ayat (1) makelar mendapat upahnya yang disebut provisi atau courtage. Sebagai perantara atau pembantu pengusaha, makelar mempunyai hubungan yang tidak tetap dengan pengusaha (pasal 62 ayat (1)). Hubungan ini tidak sama halnya dengan pengacara, tetapi lain dengan hubungan antara agen perusahaan dengan pengusaha. Adapun sifat hukum dari hubungan tersebut adalah campuran yaitu sebagai pelayan berkala dan pemberian kuasa.

Makelar dan agen perusahaan kedua-duanya berfungsi se¬bagai wakil pengusaha terhadap pihak ketiga. Akan tetapi, antara keduanya terdapat perbedaan pokok dilihat dan segi:
• Hubungan dengan pengusaha: makelar mempunyai hubungan tidak tetap, sedangkan agen perusahaan mempunyai hubungan tetap.
• Bidang usaha yang dijalankan: makelar dilarang ber¬usaha dalam bidang mana dia diangkat dan dilarang menjadi penjamin dalam perjanjian yang dibuat dengan pengantaraannya, sedangkan agen perusahaan tidak dilarang.
• Formalitas menjalankan perusahaan: makelar diangkat oleh Menteri Kehakiman dan disumpah, sedangkan agen perusahaan tidak. Akan tetapi, sekarang formalitas ini tidak relevan lagi.

f. Komisioner
Mengenai komisioner diatur dalam pasal 76 sampai dengan pasal 85 KUHD. Dalam pasal 76 KUHD dirumuskan, bahwa komisioner adalah seorang yang menyelenggarakan perusahaannya dengan melakukan perbuatan-perbuatan menutup persetujuan atas nama firma dia sendiri, tetapi atas amanat dan taggungan orang lain dan dengan menerima upah atau provisi (komisi) tertentu.

      Adapun ciri-ciri khas komisioner ialah:
1.      Tidak ada syarat pengangkatan resmi dan penyumpahan sebagai halnya makelar
2.      Komisioner menghubungkan komitetn dengan pihak ketiga atas namanya sendiri (pasal76)
3.       Komisioner tidak berkewajiban untuk menyebut namnay komiten (pasal 77 ayat (1)). Dia disini menjadi pihak dalam perjanjian (pasal 77 ayat (2)
4.      Tetapi komisioner juga dapat bertindak atas pemberi kuasanya (pasal 79). Dalam hal ini maka dia tunduk pada Bab XVI, buku II KUHPER tentang pemberian kuasa, mulai pasal 1972 dan seterusnya. Konisioner mempunyai hubungan kerja tidak tetap dan koordinatif dengan pengusaha.

g. Perseroan Terbatas (PT)
KUHD tidak memberikan defenisi tentang peseroan terbatas dan KUHD hanyalah mengatur bentuk persoalan ini secara terbatas dan sederhana. Hanya ada 20 buah pasal dalam KUHD yang khusus mengatur PT. yaitu pasal 36 s/d 56.
Cara mendirikan PT, didalam KUHD tidak ditetapkan berapa orang sedikitnya secara sah mendirikan PT. menurut Prof. Sukardono di Indonesia paling sedikit 2 orang,[1][7]dan begitu juga menurut C.S.T. Kansil.[2][8]
Berdasrkan pasal 38 (1), pasal 36 (2) KUHD, PT harus didirikan dengan akta notaries, ancaman tidak sah bila tidak demikian. Akta notaries ini tidak mutlak untuk mensahkan pendirian PT. akta notaries ini berisi persetujuan mendirikan PT, yang didalamnya dimasukkan anggaran dasar PT yang memuat :
a.       Nama PT
b.      Tempat kedudukan
c.       Maksud dan tujuan
d.      Lamanya akan bekerja
e.       Cara-cara bekerja dan bertindak terhadap pihak ketiga
f.    Hak dan kewjiban pesero dan pengurus


Pengusaha dan Kewajibannya

Kewajiban adalah pembatasan atau beban yang timbul karena hubungan dengan sesama atau dengan negara. Maka dalam perdagangan timbul pula hak dan kewajiban pada pelaku-pelaku dagang tersebut






1. Hak dan Kewajiban pengusaha adalah

a. Berhak sepenuhnya atas hasil kerja pekerja.

b. Berhak melaksanakan tata tertib kerja yang telah dibuat.
c. Memberikan pelatihan kerja (pasal 12)

d. Memberikan ijin kepada buruh untuk beristirahat, menjalankan kewajiban menurut agamanya (pasal 80)

e. Dilarang memperkerjakan buruh lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu, kecuali ada ijin penyimpangan (pasal 77)

f. Tidak boleh mengadakan diskriminasi upah laki/laki dan perempuan;

g. Bagi perusahaan yang memperkerjakan 25 orang buruh atau lebih wajib membuat peraturan perusahaan

h. Wajib membayar upah pekerja pada saat istirahat / libur pada hari libur resmi

i. Wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih

j. Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum (pasal 90)

k. Wajib mengikutsertakan dalam program Jamsostek (pasal 99)










DAFTAR PUSTAKA
Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
Kansil. Pokok-Pokok Pengetahuan Hukum Dagang. (Jakarta : Sinar Grafika).
Purwosutjipto. Pengertian Pokok hokum Dagang Indonesia. (Jakarta : Djambtan)
Hasyim, Farida. Hukum Dagang. (Jakarta: Sinar Grafika).




Senin, 01 April 2013

Yayasan Nurul Hayat

A. Landasan Teori Yayasan Nurul Hayat
YAYASAN NURUL HAYAT berdiri pada tahun 2001, bergerak dalam bidang layanan sosial dan dakwah. Nurul Hayat sejak awal didirikan sudah dicita-citakan untuk menjadi lembaga milik ummat yang mandiri.

LEMBAGA MILIK UMMAT artinya lembaga yang dipercaya oleh ummat karena mengedepankan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana-dana amanah ummat. Sedangkan LEMBAGA YANG MANDIRI artinya HAK KAMI SEBAGAI AMIL (GAJI KARYAWAN) TIDAK MENGAMBIL dana zakat dan sedekah ummat. Yayasan ini berusaha memenuhi gaji karyawan secara mandiri dari hasil usaha yayasan. Hingga kini, gaji karyawan bisa dipenuhi oleh hasil unit usaha. Jadi donasi dari ummat berupa zakat, infak dan shodaqoh (ZIS) 100% tersalurkan untuk mendukung program layanan sosial dan dakwah Nurul Hayat.

VISI
Mengabdi pada Allah dengan membangun Ummat

MISI
Menebar kemanfaatan dan pemberdayaan di bidang Dakwah, Sosial, Kesehatan, Pendidikan dan Ekonomi.

MOTTO
"SEJUK UNTUK SEMUA"
Nurul Hayat Sejuk Untuk Semua adalah sebuah tekad agar dimanapun Nurul Hayat berada harus selalu menghadirkan kesejukan bagi sekitarnya. Sejuk Untuk Semua juga penegasan bahwa NH secara organisasi tidak berafiliasi dengan suatu paham atau golongan tertentu sehingga diharapkan Nurul Hayat dapat diterima dan memberi kemanfaatan untuk golongan manapun dan dimanapun.
SEJUK UNTUK SEMUA adalah misi qurani untuk menjadi Rahmatan lil 'Alamiin. Yaitu berdakwah Islam menggunakan hikmah dan perkataan yang baik (mau'idzah hasanah), serta tolong menolong dalam kebaikan.

Unit usaha Nurul Hayat yang dijalankan saat ini antara lain :

1. AQIQOH SIAP SAJI

2. KATERING

3. PERCETAKAN

4. TOUR & TRAVEL

5. MAJALAH ANAK

6. APOTEK

7. TOKO HERBAL

Kantor Pusat Yayasan Nurul Hayat

Nama : YAYASAN NURUL HAYAT SURABAYA

Alamat : Perum IKIP Gunung Anyar B-48 Surabaya

Tahun Berdiri : Tahun 2001

Bidang : Sosial, Dakwah, Pendidikan dan Pemberdayaan Ekonomi

B. Aspek Hukum Yang Sudah Di Dapat Untuk Yayasan Nurul Hayat

1. Akta Notaris Ariyani S.H. Notaris Surabaya nomor. 9-IX-2001

2. Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI tanggal 03 Oktober 2007 Nomor: C-3242. HT. 01.02.TH 2007

3. Surat Keterangan Tedaftar Bakesbangpol Jawa Timur Nomor: 84/VIII/LSM/2009

4. Surat Tanda Pendaftaran Dinas Sosial Kota Surabaya Nomor: 460/1539/436.15/2009

5. Surat Keterangan Depkes Nomor: 503.443.51/JB-086IB/436.6. VIII/2012

6. Sertifikat Halal MUI Nomor : 07160008800510 dan Nomor : 07020008790510

C. Prosedur Pembuatan Yayasan dan Aspek Hukumnya

1. Menentukan nama yayasan yang akan didirikan, yaitu Yayasan Nurul Hayat
2. Menyusun Anggaran Dasar
3. Menentukan badan pendiri lembaga
4. Menentukan badan pengurus awal
5. Kemudian menghadap ke notaris dengan menunjukkan Anggaran Dasar yang di dalamnya termuat; nama lembaga, tanggal didirikan, asas, maksud dan tujuan, usaha-usaha (kegiatan), badan pendiri, badan pengurus. Para penghadap harus para pendiri lembaga secara langsung untuk tanda tangan akta di hadapan notaris dilampiri foto kopi kartu identitas masing-masing badan pendiri. Selanjutnya, notaris akan mengeluarkan salinan Akta Pendirian Yayasan yaitu Akta Notaris.
6. Akta Pendirian harus segera didaftarkan di Kantor Panitera Pengadilan Negeri setempat sesuai dengan tempat domisili perkara untuk mendapatkan pengesahan.
7. Setelah mempunyai Akta Pendirian yang sah, kemudian menentukan logo yang akan dipakai dalam hal surat menyurat atau administrasi lembaga. Kemudian cap/ stempel lembaga yang menjadi satu bagian penting dalam segala proses birokrasi.
8. Menyiapkan salinan Akta Pendirian, Susunan Pengurus, Salinan NPWP Pribadi Badan Pendiri dan Badan Pengurus Yayasan. Untuk pembuatan NPWP datanglah ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat. Inilah satu proses pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama lembaga.
9. Berbekal salinan Akta Pendirian, salinan NPWP lembaga, salinan kartu identitas ketua dan bendahara lembaga, kita dapat membuka rekening bank atas nama lembaga di bank yang dipilih. Setiap bank memiliki kebijakan-kebijakan tertentu mengenai rekening atas nama badan. Baik dalam jumlah setoran awal maupun bukti legalitas pendukung. Setelah syarat-syarat terpenuhi, lembaga yang didirikan akan mempunyai Rekening Bank atas nama lembaga yang ditandatangi minimal oleh dua orang yaitu ketua dan bendara.
10. Langkah selanjutnya, daftarkan lembaga yang berdiri ke Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Lintas Masyarakat (Kesbanglinmas) atau badan yang menaungi kelembagaan non pemerintah. Hal ini diperlukan untuk mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT), sehingga lembaga yang berdiri diakui oleh pemerintah setempat sebagai lembaga yang legal. Syarat yang diperlukan adalah harus menyusun proposal pendirian lembaga yang berisi; permohonan SKT, profil lembaga, visi dan misi, program jangka panjang, program jangka pendek, susunan pengurus, salinan Akta Pendirian, salinan NPWP lembaga, salinan kartu identitas pengurus, salinan nomor rekening bank, surat keterangan domisili.
11. Setelah itu yayasan telah berhak untuk beroperasi, menjalankan kegiatan-kegiatan yang telah dirancang oleh pengurus.
12. Untuk mendapatkan legalitas yang kuat di mata hukum, yayasan didaftarkan ke Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (DEPKUMHAM) di Kantor Wilayah yang terdapat di kota-kota provinsi di Indonesia. Ini membutuhkan proses yang cukup panjang, apabila mengalami kesulitan, silakan meminta bantuan notaris dimana lembaga didirikan untuk mempersiapkan pendaftaran lembaga.
13. Berhubung Yayasan Nurul Hayat mempunyai usaha di bidang Catering maka Yayasan mempunyai sertifikat halal dari MUI. Cara memperoleh sertifikatnya pertama mengambil formulir isian dari LPM PM MUI. Kedua Pengisian formulir dilampiri dokumen-dokumen terkait. Ketiga Pengajuan formulir (Untuk soal ini, katanya jangan sampai melakukan penyogokan, karena bisa berakibat fatal). Dan ke empat LMP MUI akan meneliti kandungan bahan utama (misalnya kandungan protein hewani), bumbu-bumbu (seasoning), bahan pewarna (kalau ada) dan flavour. Sedangkan yang soal packaging, biasanya melibatkan Departemen Kesehatan.

D. Manfaat Aspek Hukum Yang Sudah Didapat

1. Akta notaris sebagai sebuah akta otentik memiliki fungsi yang penting dalam kehidupan bermasyarakat. Kebutuhan akan pembuktian tertulis, berupa akta otentik makin meningkat sejalan dengan berkembangnya tuntutan akan kepastian hukum yang merupakan salah satu prinsip dari negara hukum, selain dapat menjamin kepastian hukum, akta notaris juga dapat menghindari terjadinya sengketa.
2. Surat Keterangan Menteri Hukum dan HAM RI berfungsi untuk mendapatkan legalitas yang kuat di mata hukum.
3. Surat Tanda Pendaftaran Dinas Sosial berfungsi untuk mendapatkan pengakuan dari Dinas Sosial dan lingkungan sekitar.
4. Surat Keterangan dari Depkes dan MUI berfungsi untuk meningkatkan kepercayaan terhadap masyarakat dan lingkungan atas usaha yang di dirikan berdasarkan keputusan Departemen Kesehatan dan juga mendapatkan Sertifikat Halal dari pihak MUI.

FOTO :







Sumber : 
wawancara pihak Yayasan Nurul Hayat Cabang Depok

Note :
Tugas Kelompok 2EB04
1. Desty Sri Anggraini ( 21211914 )
   http://destyanggraini.blogspot.com/
2. Fanny Hidayati ( 22211686 )
   http://fannyhidayatiyhadha.blogspot.com/
3. Subekti ( 26211907 )
   http://subekti1105.blogspot.com/
4. Wahyu Puji Astuty ( 27211336 )
   http://wpuji.blogspot.com/

Minggu, 13 Januari 2013

TUGAS 4

EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI
A. DILIHAT DARI SISI PERUSAHAAN
 §  Efesiensi Perusahaan Koperasi

Tidak dapat di pungkiri bahwa koperasi adalah badan usaha yang  kelahirannya di landasi oleh fikiran sebagai usaha kumpulan orangorang bukan kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota.
Ukuran kemanfaatan ekonomis adalah adalah manfaat ekonomi dan pengukurannya di hubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas serta waktu terjadinya transaksi atau di perolehnya manfaat ekonomi.
 Efesiensi adalah penghematan input yang di ukur dengan cara membandingkan input anggaran atau seharusnya (Ia) dengan input realisasi atau sesungguhnya (Is), jika Is < Ia di sebut (Efisien). Di hubungkan dengan waktu terjadinya transaksi/di perolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat di bagi menjadi dua jenis manfaat ekonomi yaitu :
ª       Manfaat ekonomi langsung (MEL)
ª       Manfaat ekonomi tidak langsung (METL)
MEL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung di peroleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasinya.
METL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada saat terjadinya transaksi, tetapi di peroleh kemudian setelah berakhirnya suatu periode tertentu atau periode pelaporan keuangan/pertanggungjawaban pengurus & pengawas, yakni penerimaan SHU anggota.
• Manfaat ekonomi pelayanan koperasi yang di terima anggota dapat di hitung dengan cara sebagai berikut:
TME = MEL + METL
MEN = (MEL + METL) – BA
• Bagi suatu badan usaha koperasi yang melaksanakan kegiatan serba usaha (multipurpose), maka besarnya manfaat ekonomi langsung dapat di hitung dengan cara sebagai berikut :
MEL = EfP + EfPK + Evs + EvP + EvPU
METL = SHUa
Efisiensi Perusahaan / Badan Usaha Koperasi:
1.        Tingkat efisiensi biaya pelayanan BU ke anggota
(TEBP) = Realisasi Biaya pelayanan
 Anggaran biaya pelayanan
= Jika TEBP < 1 berarti efisien biaya pelayanan BU ke anggota
2.        Tingkat efisiensi biaya usaha ke bukan anggota
(TEBU) = Realisasi biaya usaha
                   Anggaran biaya usaha
= Jika TEBU < 1 berarti efisien biaya
§  Efektivitas Koperasi
Efektivitas adalah pencapaian target output yang di ukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau sungguhnya (Os), jika Os > Oa di sebut efektif.
Rumus perhitungan Efektivitas koperasi (EvK) :
EvK= Realisasi SHUk + Realisasi MEL Anggaran SHUk + Anggaran MEL = Jika EvK >1, berarti efektif
§  Produktivitas Koperasi
Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika (O > 1) di sebut produktif.
Rumus perhitungan Produktivitas Perusahaan Koperasi
PPK = (SHUk / Modal koperasi) x 100%
Setiap Rp.1,00 Modal koperasi menghasilkan SHU sebesar Rp…..
PPK = (Laba bersih dr usaha dgn non anggota / Modal koperasi) x 100%
Setiap Rp.1,00 modal koperasi menghasilkan laba bersih dari usaha dengan non anggota sebesar Rp….
§  Analisis Laporan Keuangan
Analisis Laporan Koperasi Laporan keuangan koperasi merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi. Laporan Keuangan Koperasi berisi:
ü  Neraca,
ü  Perhitungan hasil usaha (income statement),
ü  Laporan arus kas (cash flow),
ü  Catatan atas laporan keuangan
ü  Laporan perubahan kekayaan bersih sbg laporan keuangan tambahan
Adapun perbedaan yang pertama adalah bahwa perhitungan hasil usaha pada koperasi harus dapat menunjukkan usaha yang berasal dari anggota dan bukan anggota. Alokasi pendapatan dan beban kepada anggota dan bukan anggota pada perhitungan hasil usaha berdasarkan perbandingan manfaat yang di terima oleh anggota dan bukan anggota.
Perbedaan yang kedua ialah bahwa laporan koperasi bukan merupakan laporan keuangan konsolidasi dari koperasi-koperasi. Dalam hal terjadi penggabungan dua atau lebih koperasi menjadi satu badan hukum koperasi, maka dalam penggabungan tersebut perlu memperhatikan nilai aktiva bersih yang riil dan bilamana perlu melakukan penilaian kembali. Dalam hal koperasi mempunyai perusahaan dan unit-unit usaha yang berada di bawah satu pengelolaan, maka di susun laporan keuangan konsolidasi atau laporan keuangan gabungan
§  Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang
Sejarah kelahiran dan berkembangnya koperasi di negara maju (barat) dan negara berkembang memang sangat diametral. Di barat koperasi lahir sebagai gerakan untuk melawan ketidakadilan pasar, oleh karena itu tumbuh dan berkembang dalam suasana persaingan pasar. Bahkan dengan kekuatannya itu koperasi meraih posisi tawar dan kedudukan penting da lam konstelasi kebijakan ekonomi termasuk dalam perundingan internasional. Peraturan perundangan yang mengatur koperasi tumbuh kemudian sebagai tuntutan masyarakat koperasi dalam rangka melindungi dirinya.
Di negara berkembang koperasi dirasa perlu dihadirkan dalam kerangka membangun institusi yang dapat menjadi mitra negara dalam menggerakkan pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu kesadaran antara kesamaan dan kemuliaan tujuan negara dan gerakan koperasi dalam memperjuangkan peningkatan kesejahteraan masyarakat ditonjolkan di negara berkembang, baik oleh pemerintah kolonial maupun pemerintahan bangsa sendiri setelah kemerdekaan, berbagai peraturan perundangan yang mengatur koperasi dilahirkan dengan maksud mempercepat pengenalan koperasi dan memberikan arah bagi pengembangan koperasi serta dukungan/perlindungan yang diperlukan.
Pembangunan koperasi dapat diartikan sebagai proses perubahan yang menyangkut kehidupan perkoperasian Indonesia guna mencapai kesejahteraan anggotanya. Tujuan pembangunan koperasi di Indonesia adalah menciptakan keadaan masyarakat khususnya anggota koperasi agar mampu mengurus dirinya sendiri (self help).
PERANAN KOPERASI
Peranan Koperasi dalam Berbagai Bentuk Pasar
*      Peranan Koperasi dalam Persaiangan Tidak Sempurna
Pasar persaingan sempurna dapat didefinisikan sebagai suatu struktur pasar atau industri dimana terdapat banyak penjual dan pembeli, dan setiap penjual atau pun pembeli tidak dapat mempengaruhi keadaan di pasar.
Ciri-ciri selengkapnya dari pasar persaingan sempurna adalah seperti yang diuraikan dibawah ini :
Perusahaan adalah pengambil harga
Pengambil harga atau price taker berarti suatu perusahan yang ada di dalam pasar tidak dapat menentukan atau mengubah harga pasar. Apa pun tindakan perusahaan dalam pasar, ia tidak akan menimbulkan perubahan ke atas harga pasar yang berlaku. Harga barang di pasar ditentukan oleh interaksi diantara keseluruhan produsen dan keseluruhan pembeli. Seorang produsen terlalu kecil peranannya didalam pasar sehingga tidak dapat mempengaruhi penentuan harga atau tingkat produksi dipasar. Peranannya sangat kecil tersebut disebabkan karena jumlah produksi yang diciptakan produsen merupakan sebagian kecil saja dari keseluruhan jumlah barang yang dihasilkan dan diperjual-belikan.
Setiap perusahaan mudah keluar atau masuk
Sekiranya perusahaan mengalami kerugian, dan ingin meninggalkan industri tersebut, langkah ini dapat dengan mudah dilakukan. Sebaliknya apabila ada produsen yang ingin melakukan kegiatan di industri tersebut, produsen tersebut dapat dengan mudah melakukan kegiatan yang diinginkannya tersebut. Sama sekali tidak terdapat hambatan-hambatan, baik secara legal maupun dalam bentuk lain secara keuangan atau secara kemampuan teknologi, misalnya kepada perusahaan-perusahaan untuk memasuki atau meninggalkan bidang usaha tersebut.
Pembeli mempunyai pengetahuan yang sempurna mengenai pasar
Dalam pasar persaingan sempurna juga dimisalkan bahwa jumlah pembeli adalah sangat banyak. Namun demikian dimisalkan pula bahwa masing-masing pembeli tersebut mempunyai pengetahuan yang sempurna mengenai keadaan dipasar, yaitu mereka mengetahui tingkat harga yang berlaku dan perubahan-perubahan ke atas harga tersebut. Akibatnya para produsen tidak dapat menjual barangnya dengan harga yang lebih tinggi dari yang berlaku di pasar.
*      Peranan Koperasi dalam Persaiangan Tidak Sempurna
Ciri-cirinya :
v  Banyak penjual atau pengusaha dari suatu produk yang.
v  Produk yang dihasilkan tidak Homogeny.
v  Ada produk substitusinya. Keluar atau masuk ke industry relative mudah.
v  Harga produk tidak sama disemua pasar, tetapi berbeda-beda sesuai dengan keinginan penjualnya Koperasi dalam Pasar Oligopoli.
*      Peranan Koperasi dalam Pasar Oligopoli
Pasar oligopoli adalah adalah pasar di mana penawaran satu jenis barang dikuasai oleh beberapa perusahaan. Umumnya jumlah perusahaan lebih dari dua tetapi kurang dari sepuluh.
Struktur dari industry dalam pasar oligopoly adalah terdapat beberapa perusahaan raksasa yang menguasai sebagian besar oligopoly sebesar 70-80 persen dari seluruh produksi atau nilai penjualan dan disamping itu terdapat perusahaan kecil. Perusahaan yang menguasai pasar saling mempengaruhi satu-sama lain, karena keputusan dan tindakan dari salah satunya sangat mempengaruhi perusahaan lain. Sifat ini menyebabkan perusahaan lain harus berhati-hati dalam mengambil keputusan dalam hal mengubah harga, membuat desain, mengubah teknik produksi dan lainnya. Ciri-ciri pasar Oligopoli sebagai berikut :
Ø  Menghasilkan barang standar maupun barang berbeda
Industry dalam pasar oligopoly sering dijumpai dalam industry yang menghasilkan bahan mentah seperti bensin ,industry baja dan alumunium dan industry bahan baku seperti semen dan bahan bangunan. Disamping itu pasar oligopoly juga menghasilkan barang yang berbeda umumnya barang akhir seperti industry mobil dan truk ,industry rokok, industry sabun cuci dan sabun mandi.
Ø  Kekuasaan menentukan harga adakalanya lemah dan ada kalanya kuat
Kedua hal ini yang mana yang akan terwujud tergantung kepada kerjasama antar perusahaan dalam pasar oligopoly. Tanpa kerjasama kekuasaan menentukan harga terbatas. Apabila perusahaan menurunkan harga dalam waktu singkat ia akan menarik banyak pembeli. Perusahaan yang kehilangan pembeli akan melakukan tindakan balasan dengan mengurangi harga yang lebih besar lagi sehingga perusahaan yang mula-mula menurunkan harga kehilangan langganan ,tetapi jika ada kerjasama maka harga dapat distabilkan pada tingkat yang dikehendaki.
Ø  Pada umumnya perusahaan oligopoly perlu melakukan promosi secara iklan
Kegiatan promosi untuk pasar oligopoly yang menghasilkan barang berbeda  memiliki dua tujuan yaitu menarik pembeli baru dan mempertahankan pembeli lama. Pasar oligopoly yang menghasilkan barang standar melakukan kegiatan promosi untuk memelihara hubungan baik dengan masyarakat.
Peran koperasi di didalam pasar oligopoly adalah sebagai retailer (pengecer),  dikarenakan untuk terjun ke dalam pasar oligopoly ini diperlukan capital intensive (modal yang tinggi). Koperasi dapat berperan sebagai pengecer produk berbagai jenis dari beberapa produsen. Keuntungan diperoleh dari laba penjualan.
Ciri-ciri pasar oligopoli adalah sebagai berikut :
§      Terdapat beberapa penjual/produsen yang menguasai pasar.
§      Barang yang diperjualbelikan dapat homogen dapat pula berbeda corak (differentiated product).
§      Terdapat halangan masuk yang cukup kuat bagi perusahaan di luar pasar untuk masuk ke dalam pasar.
§      Satu di antara oligopoli merupakan market leader, yaitu penjual yang memiliki pangsa pasar yang terbesar.
Oligopoli terdiri dari dua macam, yaitu sebagai berikut :
o   Oligopoli murni (pure oligopol ) yang ditandai beberapa perusahaan menjual produk homogen.
o   Oligopoli dengan pembedaan (differentiated oligopol ) yang ditandai beberapa perusahaan menjual produk yang dapat dibedakan.
Dampak negatif oligopoli terhadap perekonomian adalah sebagai berikut :
   Keuntungan yang terlalu besar bagi produsen dalam jangka panjang.
   Timbul inefisiensi produksi.
   Eksploitasi terhadap konsumen dan karyawan perusahaan.
   Harga tinggi yang relatif stabil (sulit turun) menunjang munculnya inflasi yang kronis.
*      Peranan Koperasi dalam Pasar Monopoli dan Monopsoni
Pasar monopoli adalah suatu bentuk pasar di mana hanya terdapat satu penjual yang menguasai pasar. Penentu harga pada pasar ini adalah seorang penjual atau sering disebut sebagai "monopolis". Sebagai penentu harga (price-maker), seorang monopolis dapat menaikan atau mengurangi harga dengan cara menentukan jumlah barang yang akan diproduksi; semakin sedikit barang yang diproduksi, semakin mahal harga barang tersebut, begitu pula sebaliknya. Walaupun demikian, penjual juga memiliki suatu keterbatasan dalam penetapan harga. Apabila penetapan harga terlalu mahal, maka orang akan menunda pembelian atau berusaha mencari atau membuat barang subtitusi (pengganti) produk tersebut atau —lebih buruk lagi— mencarinya di pasar gelap (black market).
ciri-ciri :
·         hanya ada satu produsen yang menguasai penawaran
·         tidak ada barang subtitusi/pengganti yang mirip (close substitute)
·         produsen memiliki kekuatan menetukan harga
·         tidak ada pengusaha lain yang memasuki pasar tersebut karena ada hambatan berapa keunggulan perusahaan.
Monopoli yang Tidak Dilarang :
Monopoli by Law
Monopoli oleh negara untuk cabang-cabang produksi penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak.
Monopoli by Nature
Monopoli yang lahir dan tumbuh secara alamiah karena didukung iklim dan lingkungan tertentu.
Monopoli by Lisence
Izin penggunaan hak atas kekayaan intelektual.
Oleh karena itu, apabila koperasi ingin memaksimumkan keuntungannya dalam struktur pasar monopolistic, maka secara teoritis, koperasi harus mampu menghasilkan produk yang sangat berbeda dengan yang dihasilkan oleh pengusaha lain. Tentu strategi dan taktik bisnis dalam promosi, sedikit banyak sangat menentukan perbedaan tersebut.
Peranan Koperasi Dalam Pasar Monopsomi Monopspmi adalah keadaan dimana satu pelaku usaha menguasai enerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang atau jasa dalam suatu pasar. Monopsomi adalah kebalikan dari monopoli, yaitu dimana hanya terdapat satu pembeli saja yang membeli produk yang dihasilkan komoditas. Kondisi Monopsomi sering terjadi di daerah-daerah Perkebunan dan Industri hewan potong (Ayam), sehingga posisi tawar menawar dalam harga bagi petani adalah nonsen. Salah satu contoh monopsomi juga adalah penjualan perangkat kereta api di Indonesia. Perusahaan Kereta Api di Indonesia hanya ada satu, yakni KAI. Oleh karena itu, semua hasil produksi hanya akan dibeli oleh KAI.
Apabila seorang pengusaha membeli suatu faktor produksi secara bersaing sempurna dengan pengusaha lain, maka ia secara perorangan tidak bisa mempengaruhi harga dari faktor produksi itu. Misalkan penawaran dari suatu factor produksi X ditunjukkan oleh fungsi dibawah ini :
Xf.(Hx) dimana x = jumlah factor produksi yang ditawarkan, Hx = harga dari factor produksi itu, sedangkan f = fungsi.
Bagi pengusaha tadi yang bertujuan mencapai keuntungan maksimum, berlakulah syarat dibawah ini :
Yf(x) Maka agar mencapai maksimum, berlaku juga syarat dibawah ini:
dП/dx=Hy.dY/dX-Hx=0Hy.Dy/Dx HxHy.Dy/dX adalah nilai produk marjinal ditinju dari factor produksi x yang dipakai.Apabila harga produksi X itu adalah H1 mka pengusaha akan membeli dan mempergunakan factor produksi tersebut sejumlah X1. Kalau factor harga naik menjadi H2 maka jumlah yang dibeli dan dipakai adalah X2 dan sebaliknya apalagi harga turun menjadi H3 maka jumlah yang dibeli dan dipakai adalah X2 dan sebaliknya apabila harga turun menjadi H3 maka jumlah yang dibeli dan dipakai adalah X2 dan sebaliknya apabila harga turun menjadi H3 maka jumlah yang dibeli dan dipakai X3, dalam semua keadaan itu nilai produk marjinal dari factor X sama dengan harga factor itu.
Bagaimana keadaan apabila pengusaha merupakan pembeli tunggal dari factor produksi tersebut. Dengan kata lain, Pengusaha monopsomi itu sekarang menghadapi kurva penawaran dari factor produksi yang akan dibeli. Pada umumnya kurva penawaran ini bersudut positif.
Bagi pengusaha monopsomi berlaku syarat sebagai syarat sebagai berikut apabila bertujuan mencapai keuntungan yang maksimum.
П=Hy.Y-X.Hx
Ciri-ciri pasar monopsomi :
-        Terdapat banyak penjual tetapi hanya ada satu pembeli
Kondisi Monopsoni sering terjadi didaerah-daerah Perkebunan dan industri hewan potong (ayam), sehingga posisi tawar menawar dalam harga bagi petani adalah nonsen. Salah satu contoh monopsoni juga adalah penjualan perangkat kereta api di Indonesia. Perusahaan Kereta Api di Indonesia hanya ada satu yakni KAI, oleh karena itu, semua hasil produksi hanya akan dibeli oleh KAI.Apabila seorang pengusaha membeli suatu factor produksi secara bersaing sempurna dengan pengusaha lain,maka ia secara perorangan tidak bisa mempengaruhi harga dari factor produksi itu.


REFERENSI :