Sejarah dan
perkembangan koperasi
Bangsa
Indonesia sendiri telah lama mengenal kekeluargaan dan kegotongroyongan, yang
diperaktekan oleh nenek moyang bangsa Indonesia. Kebiasaan-kebiasaan tersebut,
merupakan input untuk pasal 33 ayat 1 UUD 1945 yang dijadikan dasar/pedoman
pelaksanaan kopersi. Kebiasaan-kebiasaannenek moyang yang turun menurun itu
dapat dijumpai di berbagai daerah di Indonesia diantaranya adalah arisan untuk
daerah masing-masing merupakan sifat-sifat hubungan sosial, dan menunjukan
usaha atau kegiatan atas dasar kadar kesadaran berpribadi dan kekeluargaan. Bentuk-bentuk
ini yang lebih bersifat kekeluargaan, kegotong royongan, hubungan sosial,
nonprofit dan kerjasama diebut prakoperasi. Pelaksanaan yang bersifat
prakoperasi terutama dipedesaan masih dijumpai, meskipun arus globalisasi terus
merambat kepedesaan.
Adanya kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi pada
pertengahan abad ke 18 telah mengubah wajah dunia. Berbagai penemuan dibidang
teknologi (revolusi industri) melahirkan tata dunia ekonomibaru. Tatanan dunia
ekonomi menjadi terpusat pada keuntungan perseorangan, yaitu kaum pemilik modal
(kapitalisme). Sistem ekonomi kapitalis/liberal memberikan keuntungan yang
sebesar-besarnya kepada pemilik modal dan melahirkan kemelaratan dan kemiskinan
bagi masyarakat ekonomi lemah
Dalam kemiskinan dan kemelaratan ini, muncul kesadaran
masyarakat untuk memeperbaiki nasibnya sendiri dengan mendirikan koperasi. Pada
tahun 1844 lahirlah koperasi peetama di inggris yang terkenal dengan nama
Koperasi Rochdale dibawah pimpinan Charles Howart. Di jerman, Frederich
Willhelm Raiffeisen dan Hermann Schulze memelopori koperasi simpan pinjam. Di
Perancis, muncul tokoh-tokoh koperasi seperti Charles Fourier, Louis Blance,
dan Ferdinand Lassalle. Demikian pula di Denmark menjadi Negara yang paling
berhasil didunia dalam mengembangkan ekonominya melalui koperasi. Kemajuan
industri di Eropa akhirnya meluas ke Negara-negara lain termasuk Indonesia.
Sejarah kelahiran dan berkembangnya koperasi di Negara
maju (barat) dan Negara berkembang memang sangat diametral. Di barat sendiri
koperasi lahir sebagai gerakan untuk melawan ketidakadilan pasar, oleh karena
itu tumbuh dan berkembang dalan suasana persaingan pasar. Sedangkan di Negara
berkembang koperasi dirasa perlu dihadirkan dalam kerangka membangun institusi
yang dapat menjadi mitra Negara dalam menggerakan pembangunan untuk mencapai
kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu kesadaran antara kesamaan dan
kemuliaan tujuan Negara dan gerakan koperasi, maka berbagai peraturan
perundangan yang mengatur koperasi dilahirkan dengan maksud mempercepat
pengenalan koperasi dan memberikan arah bagi pengembangan koperasi serta
dukungan/perlindungan yang diperlukan.
Di Indonesia pengenalan koperasi memang di lakukan oleh
dorongan pemerintah, bahkan sejak pemerintahan penjajahan belanda telah mulai
diperkenalkan. Gerakan koperasi sendiri mendeklarasikan sebagai suatu gerakan
sudah di mulai sejak tanggal 12 juli 1947 melalui Kongres Koperasi di
Tasikmalaya. Pengalaman di tanah air kita lebih unik karena koperasi yang
pernah lahir dan telah tumbuh secara alami di jaman penjajahan, kemudian
setelah kemerdekaan diperbarui dan diberikan kedudukan yang sangat tinggi dalam
penjelasan undang-undang dasar. Dan atas dasar itulah kemudian melahirkan berbagai
penafsiran bagaimana harus mengembangkan koperasi. Paling tidak dengan dasar
yang kuat tersebut sejarah perkembangan koperasi di Indonesia telah mencatat
tiga pola pengembanga koperasi. Ciri utama perkembangan koperasi di Indonesia
dalah dengan pola penitipan pada program yaitu :
i.
Program pembangunan secara sektoral
seperti koperasi pertanian, koperasi desa, KUD;
ii.
Lembaga-lembaga pemerintah dalam
koperasi pegawai negeri dan koperasi fungsional lainnya; dan
iii.
Perusahaan baik milik Negara maupun
swasta dalam koperasi karyawan.
Pertumbuhan
koperasi di Indonesia mengalami pasang surut dengan titik berat lingkup
kegiatan usaha secara menyeluruh yang berbeda-beda dari waktu ke waktu.
Pertumbuhan koperasi di Indonesia yang dipelopori Patih Purwokerto R.Aria
Wiriatmadja bergerak pada bidang simpan pinjam. Akan tetapi untuk memodali
kegiatan tersebut beliau menggunakan uang sendiri dank as masjid
(Djojohadikoeseomo,1940). Setelah beliau tahu hal itu dilarang, maka uang kas
masjid dikembalikan secara utuh.
Kegiatan
simpan pinjam kemudian dikembangkan oleh De Wolf Van Westterode assisten resien
wialayah Purwokrto di Banyumas. Setelahnnya pada tahun 1908 Budi Oetomo
berdiri. Organisasi ini menganjurkan koperasi untuk Rumah Tangga. Begitu pula
SDI (serikat dagang islam) yang mengembangkan koperasi untuk kebutuha
sehari-hari.
Pada
tahun 1918 K.H Hasyim Asyari mendirikan koperasi bernama Syirkatul Inan (SKN)
yang beranggotakan 45 orang. Organisasi bertekad dengan kelahiran koperasi ini
sebagai peroide “Nahdlatuttijar” oleh karena itu maka 2 tahun kemudian
dibentukalah “komisi koperasi” yang dipimpin oleh DR.J.H Boeke untuk meneliti
kebutuhan masyarakat Bumi Putera dalam berkoperasi. Akhirnya DR.J.H Boeke
ditujuk sebagai kepala jawatan koperasi yang pertama. Perkembangan setelah
berdirinya jawatan koperasi tahun 1930, kopearsi berkembang secara pesat.
Secara
teoritis sumber kekuatan koperasi seabagai badan usaha dalam konteks kehidupan
perekonomian, dapat dilihat dari kemampuan untuk menciptakan kekuatan monopoli
dengan derajat monopoli tertentu, ini adalah kekuatan semu dan justru dapat
menimbulkan kerugian bagi anggota masyarakat di luar koperasi. Sumber kekuatan
lain adalah kemampuan memamfaatkan berbagai potensi external yang tiumbul di
sekitar kegiatan ekonomi para anggotannya. Koperasi juga dapat dilihat sebagai
wahana koneksi oleh masyarakat pelaku ekonomi, baik produsen maupun konsumen,
dalam memecahkan kegagalan pasar dan mengatasi inefisiensi karena
ketidakmampuan pasar.
Koperasi
selain sebagai organisasi ekonomi juga merupakan organisasi pendidikan dan pada
awalnya koperasi maju di topang oleh tingkat pendidikan anggota yang memudahkan
lahirnya kesadaran dan tanggung jawab bersama dalam sistem demokrasi dan
tumbuhnya control sosial yang menjadi syarat berlangsungnya pengawasan oleh
anggota koperasi. Oleh karena itu kemajuan koperasi juga didasari oleh tingkat
perkembangan pendidikan dari masyarakat dimana diperlukan koperasi. Pada saat ini masalah pendidikan bukan lagi
hambatan karena rata-rata pendidikan penduduk meningkat. Bahkan teknologi
informasi telah turut mendidik masyarakat, meskipun juga ada dampak negatifnya.
Sampai
dengan bulan November 2008, jumlah koperasi diseluruh Indonesia tercatat
sebanyak 117.600 unit lebih. Corak koperasi Indonesia adalah koperasi dengan
skala sangat kecil. Pengembangan koperasi di Indonesia yang telah digerakan
melalui dukungan kuat program pemerintah yang telah dijalankan dalam waktu lama
dan tidak mudah keluar dari kungkungan pengalaman. Struktur organisasi koperasi
Indonesia sangat mirip organisasi pemerintah atau lembaga kemasyarakatan yang
terstruktur dari primer sampai tingkat nasional. Hal ini telah menunjukkan
kurang efektifnya peran organisasi sekunder dalam membantu koperasi primer.
Tidak jarang menjadi instrument eksploitasi sumberdaya dari daerah pengumpulan.
Fenomena ini di masa datang harus diubah karena adanya perubahan orientasi
bisnis yang berkembang dengan globalisasi.
“Pendidik dan
peningkatan teknologi menjadi kunci untuk meningkatkan kekuatan koperasi
(pengembangan SDM)”
Dengan adanya peningkatan teknologi tersebut, apalagi di
era globalisasi teknologo ini, kegiatan koperasi semakin lebih mudah. Para
anggotanya bisa melakukan transaksi secara/via online dengan bantuan berbagai
software yang mendukung kegiatan
transaksi itu sendiri. Bukan itu saja, koperasi itu sendiri semakin mudah saja
untuk memperluas jaringannya. Dengan begitu perkembangan koperasi di Indonesia
semakin pesat dan menjalar sampai kepedesaan. Dengan begitu akan tercapai
cita-cita koperasi dan bangsa Indonesia, yaitu mensejahterakan anggota pada
khususnya dan mensejahterakan masyarakat pada umumnya.
Pengertian
koperasi
Pengertian koperasi menurut
istilah
Pengertian koperasi
secara sederhana berawal dari kata “co” yang berarti bersama dan “operation”
(koperasi operasi) artinya bekerja. Jadi pengertian koperasi adalah kerja sama.
Sedangkan pengertian umum koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang yang
mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan
kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota.
Pengertian koperasi
menurut para ahli
1)
Dr. Fay (1980)
Koperasi
adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas
mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan dari
sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan
kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan
mereka terhadap organisasi.
2)
R.M Margono Djojohadikoesoemo
Koperasi
adalah perkumpulan manusia seorang-seorang yang dengan sukanya sendiri hendak
bekerja sama untuk memajukan ekonominya.
3)
Prof. R.S Soeriaatmadja
Koperasi
adalah suatau badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh
anggota yang adalah juga pelanggannya dan di operasikan oleh mereka dan untuk
mereka atas dasar nirlaba atau dasar biaya.
4)
Paul Hurbert Casselman
Koperasi
adalah suatu sisitem, ekonomi yang mengandung unsur sosial.
5)
Margaret Digby
Koperasi
adalah kerja sama dan siap untuk menolong.
6)
Dr. G Mladenata
Koperasi
adalah terdiri atas produsen-produsen kecil yang tergabung secara sukarela
untuk mencapai tujuan bersama dengan saling tukr jasa secara kolektif dan
menanggung resiko bersama dengan mengerjakan sumber-sumber yang disumbangkan
oleh anggota.
Pendekatan analisis
dari koperasi
Organisasi
koperasi sebagai suatu sistem merupakan salah satu sub sistem dalam
perekonomian masyarakat. Organisasi koperasi hanyalah merupakan suatu unsur
dari unsur-unsur yang lainnya yang ada dalam masyarakat yang satu dengan
masyarakat yang lainnya dan saling berhubungan, saling tergantung dan saling
mempengaruhi sehingga merupakan satu kesatuan yang komplek. Dalam
mempertahankan kelangsungan hidupnya, organisasi koperasi sebagai sistem
terbuka tidak dapat terlepas dari pengaruh dan ketergantungan lingkungan, baik
lingkungan luar seperti ekonomi pasar, sosial budaya, pemerintah, teknologi dan
sebagainya maupun lingkungan dalam seperti kelompok koperasi, perusahaan
koperasi, kepentingan anggota dan sebagainya.
Analisis
lingkungan merupakan suatu hal yang sangat penting bagi perencanaan strategi
perusahaan dalam menentukan peluang maupun ancaman terhadap perusahaan itu
sendiri. Dari hasil analisis tersebut perusahaan dapat mendiagnosis lingkungan
dan mengambil suatu kebijaksanaan strategis yang berdasarkan keunggulan dan
kelemahan yang dimiliki oleh perusahaan. Analisis lingkungan Koperasi dapat
dilakukan dengan pendekatan Analisis SWOT.
Ada
beberapa alasan mengenai pentingnya analisis lingkungan bagi pengembangan
koperasi yang ditujukan untuk :
1.
Menentukan apa saja faktor dalam lingkungan yang merupakan kendala terhadap
pelaksanaan strategi dan tujuan perusahaan yang sekarang.
2.
menentukan apa saja faktor dalam lingkungan yang akan memberi peluang
pencapaian tujuan yang lebih besar dengan cara menyesuaikan dengan strategi
perusahaan. Juga penting bahwa analisis perlu mengenali resiko yang melekat
padanya yang berkenan dengan percobaan untuk mengambil keuntungan dari peluang.
Biasanya selalu terdapat ancaman dalam setiap peluang
Pengembangan
Koperasi Dengan Analisis SWOT Kotler (1997 : 399) memberikan penjelasan tentang
mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan perusahaan sebagai berikut : analisis
internal merupakan proses dengan mana perencanaan strategi mengkaji pemasaran,
penelitian dan pengembangan, produksi dan operasi, sumber daya dan karyawan
perusahaan, serta faktor keuangan dan akuntansi untuk menentukan dimana
perusahaan mempunyai kemampuan yang penting, sehingga perusahaan memanfaatkan
peluang dengan cara yang paling efektif dapat menangani ancaman didalam
lingkungan. Sedangkan faktor tertentu dalam lingkungan eksternal dapat
menyediakan dasar-dasar bagi manajer untuk mengantisipasi peluang dan
merencanakan tanggapan yang tepat sesuai dengan peluang yang ada, dan juga
membantu manajer untuk melindungi perusahaan terhadap anacaman atau
mengembangkan srategi yang tepat yang dapat merubah ancaman menjadi bermanfaat
bagi perusahaan. Stoner (1994) menyatakan dalam satu lingkungan eksternal dapat
menimbulkan ancaman, beliau mengelompokkan lingkungan ekstern kedalam 2 (dua)
kelompok yaitu :
1.
lingkungan luar mempunyai unsur-unsur langsung dan tidak langsung. Contoh
unsur-unsur tindakan langsung adalah pelanggan, pemerintah, pesaing, serikat
pekerja, pemasok, dan lembaga keuangan.
2.
Unsur-unsur tindakan tidak langsung, antara lain : teknologi, ekonomi, dan
politik masyarakat.
Kotler
(1997 : 398) mengemukakan bahwa mengidentifikasi peluang dan ancaman dapat
diuraikan sebagai berikut : disini seorang manejer akan berusaha mengidentifikasi
peluang dan acaman apa saja yang sedang dan akan dialami. Kedua hal ini
merupakan faktor luar yang dapat mempengaruhi masa depan bisnis, sehingga
memang perlu untuk dicatat. Dengan demikian setia pihak yang berkepentingan
akan terangsang untuk menyiapakan tindakan, baik peluang maupun ancaman perlu
diberikan urutan sedemikian rupa sehingga perhatian khusus dapat diberikan
kepada yang lebih penting dan mendesak.
Pengembangan
koperasi dalam analisis SWOT menurut Freddy Rangkuti (1997) sub-sub bagian dari
analisis SWOT meliputi kekuatan, kelemahan, peluang, dan ancaman dengan
berbagai indikator.
1.
Kekuatan dengan indikator :
a.
Telah memiliki badan hukum.
b.
Stukur organisasi yang sesuai dengan eksistensi koperasi.
c.
Keanggotaan yang terbuka dan sukarela.
d.
kekurangan pelanggan cukup kecil.
e.
Biaya rendah.
f.
Kepengurusan yang demokratis.
g.
Banyaknya unit usaha yang dikelola.
2.
Kelemahan dengan indikator :
a.
Lemahnya stuktur permodalan koperasi.
b.
Lemahnya dalam pengelolaan/manajemen usaha.
c.
Kurang pengalaman usaha.
d.
Tingkat kemampuan dan profesionalisme SDM koperasi belum memadai.
e.
Kurangnya pengetahuan bisnis para pengelola koperasi.
f.
Pengelola yang kurang inovatif.
g.
Kurangnya pengetahuan dan keterampilan teknis dalam bidang usaha yang
dilakukan.
h.
Kurang dalam penguasaan teknologi.
i.
Sulit menentukan bisnis inti.
j.
Kurangnya kesadaran anggota akan hak dan kewajibannya (partisipasi anggota
rendah).
3.
Peluang dengan indikator
a.
Adanya aspek pemerataan yang diprioritaskan oleh pemerintah.
b.
Undang-Undang nomor 25 tahun 1992, memungkinkan konsolidasi koperasi primer ke
dalam koperasi sekunder.
c.Kemauan
politik yang kuat dari pemerintah dan berkembangnya tuntutan masyarakat untuk
lebih membangun koperasi.
d.
Kondisi ekonomi cukup mendukung eksistensi koperasi.
e.
Perekonomian dunia yang makin terbuka mengakibatkan makin terbukanya pasar
internasional bagi hasil koperasi Indonesia.
f.
Industrialisasi membuka peluang usaha di bidang agrobisnis, agroindustri dan
industri pedesaan lainnya.
g.
Adanya peluang pasar bagi komoditas yang dihasilkan koperasi.
h.
Adanya investor yang ingin bekerjasama dengan koperasi.
i.
Potensi daerah yang mendukung dalam pelaksanaan kegiatan koperasi.
j.
Dukungan kebijakan dari pemerintah.
k.
Undang-Undang nomor 12 tahun 1992, tentang sistem budidaya tanaman mendorong
diversifikasi usaha koperasi.
l.
Daya beli masyarakat tinggi.
4.
Ancaman dengan indikator :
a.
Persaingan usaha yang semakin ketat.
b.
Peranan Iptek yang makin meningkat.
c.
Masih kurangnya kepercayaan untuk saling bekerjasama dengan pelaku ekonomi lain
dan antar koperasi.
d.
Terbatasnya penyebaran dan penyediaan teknologi secara nasional bagi koperasi.
e.
Kurangnya kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang koperasi serta kurangnya
kepedulian dan kepercayaan masyarakat terhadap koperasi.
f.
Pasar bebas.
g.
Kurang memadainya prasarana dan sarana yang tersedia di wilayah tertentu,
misalnya lembaga keuangan, produksi dan pemasaran.
h.
Kurang efektifnya koordinasi dan sinkronasi dalam pelaksanaan program pembinaan
koperasi antar sektor dan antar daerah.
i.
Persepsi yang berbeda dari aparat pembina koperasi.
j.
Lingkungan usaha yang tidak kondusif.
k.
Anggapan masyarakat yang masih negatif terhadap koperasi.
l.
Tarif harga yang ditetapkan pemerintah.
m.
Menurunnya daya beli masyarakat. koperasi
Kesimpulan
Pengembangan koperasi dengan menggunakan analisis SWOT :
1.
Tujuh indikator kekuatan dan dua belas indikator peluang yang telah diuraikan
diatas dapat membantu pengurus dan pengelola untuk mengimplementasikannnya
dalam rangka pengembangan dan keberhasilan koperasi
2.
Unsur-unsur kelemahan yang ada supaya mendapat perhatian yang serius baik oleh
pengurus dan pengelola maupun oleh para anggota, sehingga resiko yang timbul
akibat dari kelemahan-kelemahan tersebut dapat diminimalisasikan sehingga
keberhasilan dan pengembangan koperasi dapat tercapai.
3.
Perlu bagi pengurus dan pengelola untuk dapat mengantisipasi ancaman agar dapat
hidup dan berkembang serta dapat mewujudkan keberhasilan yang diharapkan .
Proses interaksi
ekonomi antar manusia dan lembaga koperasi
Koperasi sebagai lembaga ekonomi rakyat yang menggerakan
perekonomian rakyat dalam memacu kesejahteraan sosial masyarakat. Oleh karena
itu, pertumbuhan koperasi dan pertumbuhan bisnisnya dari waktu ke waktu perlu
ditingkatkan sehingga koperasi dapat menjadi bagian substantif dan
integralistik dalam perekonomian nasional. Karena demokrasi ekonomi yang mau
kita kembangkan juga melalui pertumbuhan bisnis koperasi yang memadai. Kecuali
itu, demokrasi ekonomi mengandung unsur kekeluargaan, pemerataan, keadilan sosial,
dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. Dalam menggerakan koperasi
dibutuhkan keterampilan teknik, ekonomis, sosial dan ketekunan serta disiplin
tertentu sesuai dengan dinamika keprofesionalan dan derap partsipasi yang
popular dari anggota yang terlibat dalam koperasi saat ini dan mendatang.
Pengembangan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang
berkeadilan dengan prinsip persaingan sehat dan memeperhatikan pertumbuhan
ekonomi,nilai-nilai keadilan, kepentinagn sosial, kualitas hidup, pembangunan
berwawasan lingkungan dan berkelanjutan sehingga terjamin kesempatan yang sama
dalam berusaha dan bekerja, pelindungan hak-hak konsumen serta perlakuan yang
adil bagi seluruh masyarakat.
Motivasi berkoperasi
Motivasi berkoperasi seharusnya didasari oleh latar
belakang kepentingan yang sama, kerena suatu aktivitas bersama yang didasari
oleh kepentingan yang sama akan membuahkan bentuk kerja sama uang harmonis,
sehingga pada gilirannya akan lebih memudahkan pencapaian tujuan bersama.
Terkait dengan koperasi ini akan berdampak pada kualitas kehidupan berkoperasi
selanjutnya. Kualitas berkoperasi akan menjadi energy bagi pencapaian tujuan
berkoperasi yaitu meningkatkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya.
Hal ini akan tercapai bila insan-insan koperasi (para anggota) mengikuti
perkembangan kehidupan anggota dan lingkungan dunia usaha.
Koperasi memiliki nilai-nilai ideology. Ideology koperasi
diartikan sebagai cita-cita yang ingin diwujudkan oleh gerakan koperasi atau
menunjukan suatu pola pikir insane koperasi dalam mewujudkan masyarakat
koperasi. Ideology koperasi dapat pula dianggap sebagai kristalisasi pandangan
hidup. Pandangan hidup satu bangsa berbeda dengan pandangan hidup bangsa lain,
namun terkait dengan ideology koperasi umumnya gagasan dasar ideology koperasi
adalah sama yaitu:
·
Kerjasama adalah lebih baik dari
persaingan;
·
Faktor manusia ditempatkan pada posisi yang
lebih tinggi daripada benda, hal inilah yang menjadi dasar dari pernyataan bahwa
koperasi merupakan perkumpulan orang/manusia bukan perkumpulan modal/uang;
·
Manusia dihargai sama derajat. Sebagai
anggota, masing-masing memiliki hak suara. Dalam koperasi dikenal konsep “satu
orang satu suara”;
·
Manusia disamping sebagai makhluk hidup
sosial, juga sebagai makhluk individu yang berketuhanan. Oleh karena itu,
perkembangan individu melalui usaha-usaha pendidikan dan pertisipasi anggota
sangat dihargai dan dianjurkan dalam kehidupan berkoperasi.
Struktur organisasi
koperasi
Perangkat organisasi
koperasi terdiri atas :
·
Rapat anggota
·
Pengurus
·
Pengawas
·
Anggota
Rapat anggota merupakan
pemeggang kekuasaan tertinggi dalam organisasi koperasi.
Pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam
Rapat anggota koperasi. Dalam hal ini pengurus menjadi pemegang kuasa Rapat
anggota. Tugas pengurus adalah mengelola koperasi dalam usahanya, mengajukan
rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja
koperasi, menyelenggarakan Rapat anggota, mengajukan laporan keuangan dan
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas, menyelenggarakan pembukuan keuangan dan
inventaris secara tertib, dan memelihara daftar buku anggota dan pengurus.
Pengurus koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa
untuk mengelola usaha. Masa jabatan penurus dibatasi 5 tahun.
Pengawas juga dipilih oleh anggota koperasi dalam Rapat
anggota dan bertanggung jawab kepada Rapat anggota. Pengawas bertugas melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi, dan
membuat laporan tertulis tentang hasuilpengawasannya.
Struktur organisasi koperasi, sesuai dengan kondisinya
yang biasanya masih sederhana, organisasi koperasi yang ada berbentuk
organisasi garis. Struktur organisasi garis seperti ini banyak dipakai oleh
koperasi.
Posisi teringgi dalam organisasi koperasi terletak pada
rapat anggota. Susunan demikian mencerminkan bahwa anggota memiliki kedudukan
yang tinggi. Di dalam koperasi, susunan organisasi demikian mencerminkan demokrasi
dalam menjalankan kegiatan koperasi. Rapat anggota menentukan garis-garis besar
kebijakan koperasi. Pengurus memformulasikannya secara lebih rinci. Manajer
melaksanakan tugas yang telah ditentukan oleh pengurus.
Tujuan
dan fungsi koperasi
Tujuan
Tujuan uatam koperasi Indonesia adalah mengembangkan
kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi
Indonesia adalah perkumpuan orang-orang , bukan perkumpulan modal sehingga laba
bukan merupakan ukuran utama kesejahteran anggota. Manfaat yang diterima
anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar
koperasi tidak mengalami kerugian. Tujuan ini dicapai dengan karyadan jasa yang
disumbangkan pada masing-masing anggota.
Menurut undang-undang nomor 25 tahun 1992 pasal 3 tujuan
koperasi Indonesia adalah “koperasi
bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya serta ikut membangun tatanan
perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil, jujur dan
makmur berlandaskan pancasila dan undang-undang dasar 1945”.
Sedangkan menurut Moch.Hatta tujuan koperasi bukanlah
mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan
wadah partispasi pelaku ekonomi skala kecil.
Fungsi
Fungsi koperasi
tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian yaitu:
·
Membangun dan mengengembangkan potensi
dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
·
Berperan serta aktif dalam upaya
mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat;
·
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai
dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai
gurunya ;
·
Berusaha untuk mewujudkan dan
mengembangkan prekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan
atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
Fungsi koperasi sendiri adalah
sebagai berikut:
·
Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian
Indonesia;
·
Sebagai upaya mendemokrasikan sosial
ekonomi Indonesia;
·
Untuk meningkatkan kesejahterakan warga
Negara Indonesia;
·
Memperkokoh perekonomian rakyat
Indonesia dengan jalan pembinaan koperasi.
Daftar pustaka