Jumat, 26 April 2013

HUKUM DAGANG



MAKALAH
HUKUM DAGANG











DISUSUN OLEH:
NAMA    : WAHYU PUJI ASTUTY
N.P.M                 : 27211336
KELAS               : 2EB04


U N I V E R S I T A S  G U N A D A R M A
A P R I L  2 0 1 3

PENDAHULUAN
A.    Latar belakang
            Hukum Dagang adalah bagian yang tidak terpisahkan dari hukum perikatan, karena hukum perikatan adalah hukum yang terdapat dalam masyarakat umum maupun dalam perdagangan.

B.     Rumusan Masalah
Dari latar belakang masalah diatas, penulis dapat merumuskan masalahnya dengan :
1.      Apa pengertian dari Hukum Dagang?
2.      Bagaimana hubungan Hukum Perdata dengan Hukum Dagang?
3.      Siapakah pelaku dari Hukum Dagang?

C.     Tujuan Penulisan
Selain bertujuan untuk memenuhi tugas terstuktur dalam mata kuliah Aspek Hukum Dalam Ekonomi (SoftSkill). Penulisan makalah ini juga bertujuan supaya para pembaca dapat memahami apa itu Hukum Dagang dan Pelaku-Pelakunya dengan baik.

















KERANGKA PEMIKIRAN

Hukum Dagang

Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum Dagang

Sejak zaman Romawi perdagangan-perdagangan sudah berkembang dengan pesatnya, sehingga dengan demikian diperlukan pula pengaturan yang tepat untuk dapat mengikuti perkebmbangan yang serba dinamis itu. Timbulnya pengaturan baru ini akan menimbulkan suatu perubahan pula dalam hukum Perdata Romawi yang telah ada. Sehingga, akhirnya terbentuklah sebuah kitab undang-undang yang baru yang kemudian bernama Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.

Pemisahan hukum perdata dalam dua buah bagian itu yang terdiri atas hukum perdata dan hukum dagang diambil alih oleh tata hukum Prancis yang hukumnya sangat berbau Romawi. Sistem tata hukum Prancis akhirnya diambil oleh Belanda dan berdasarkan asas konkordansi/concordantie baginsel berlakulah pula sistem hukum Belanda itu di Indonesia. Maka dari itu sampai saat ini hukum Perdata di Indonesia terbagi pula dalam dua buah bagian yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Sipil/KUHS atau Burgerlijk Wetbork/BW dan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang/KUHD atau Wetboek van Koophandel/WvK.

Berlakunya Hukum Dagang

Hukum Dagang adalah bagian yang tidak terpisahkan dari hukum perikatan, karena hukum perikatan adalah hukum yang terdapat dalam masyarakat umum maupun dalam perdagangan.
Berlakunya Hukum Dagang
Sebelum tahun 1938 Hukum Dagang hanya mengikat kepada para pedagang saja yang melakukan perbuatan dagang, tetapi sejak tahun 1938 pengertian Perbuatan Dagang, dirubah menjadi perbuatan Perusahaan yang artinya menjadi lebih luas sehingga berlaku bagi setiap pengusaha (perusahaan).
Para sarjana tidak satu pun memberikan pengertian tentang perusahaan, pengertian dapat dipahami dari pendapat antara lain :
1.      Menurut Hukum, Perusahaan adalah mereka yang melakukan sesuatu untuk mencari keuntungan dengan menggunakan banyak modal (dalam arti luas), tenaga kerja, yang dilakukan secara terus – menerus dan terang – terangan untuk memperoleh penghasilan dengan cara memperniagakan barang – barang atau mengadakan perjanjian perdagangan.
2.      Menurut Mahkamah Agung (Hoge Read), perusahaan adalah seseorang yang mempunyai perusahaan, jika secara teratur melakukan perbuatan – perbuatan yang bersangkutpaut dengan perniagaan dan perjanjian.
3.      Menurut Molengraff, mengartikan perusahaan (dalam arti ekonomi) adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus – menerus, bertindakkeluar, untuk memperoleh penghasilan dengan cara memperdagangkan perjanjian – perjanjian perdagangan.
4.      Menurut Undang – undang Nomor 3 Tahun 1982, perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus, dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan atau laba.

Pengusaha adalah setiap orang atau badang hukum yang langsung bertanggung jawab dan mengambil resiko suatu perusahaan dan juga mewakili secara sah. Oleh karena itu pengusaha dapat berbentuk sebagai berikut :
 Ia seorang diri saja,
§
 Ia sendiri dan dibantu oleh para pembantu,
§
 Orang lain yang mengelolah dengan pembantu – pembantu.
§
Pembantun – pembantu dalam perusahaan terdiri dari dua macam sebagai berikut :
1.      Didalam Perusahaan. Mempunyai hubungan yang bersifat Sub Ordinasi yaitu hubungan atas dan bawah, sehingga berlaku suatu perjanjian perburuhan,
2.      Diluar Perusahaan. Mempunyai hubungan yang bersifat koordinasi yaitu hubungan yang sejajar, sehingga berlaku suatu perjanjian pemberian kuasa antara pemberi kuasa dan penerima kuasa dan kan memperoleh upah, seperti yang diatur dalam Pasal 1792 KUH Perdata
PELAKU HUKUM DAGANG
a. Agen perusahaan
Agen perusahaan adalah orang yang melayani beberapa pengusaha sebagai perantara pihak ketiga. Orang ini mempunyai hubungan tetap dengan pengusaha dan mewakilinya untuk mengadakan dan selanjutnya melaksanakan perjanjian dengan pihak ketiga.

Perbedaan antara agen perusahaan dan pekerja keliling adalah pada hubungan kerja dan tempat kedudukan, seperti diuraikan berikut:
• Pekerja keliling mempunyai hubungan hukum tenaga kerja dengan pengusaha (majikan), sedangkan agen perusahaan mempunyai hubungan hukum pemberian kuasa dengan perusahaan yang diageninya.
• Pekerja keliling adalah karyawan perusahaan majikan¬nya, dia tidak berdiri sendiri dan berkedudukan di tempat kedudukan perusahaan, sedangkan agen perusahaan bukan bagian dari perusahaan yang diageninya, melainkan perusahaan yang berdiri sendiri.
Hubungan pengusaha dengan agen perusahaan adalah sama tinggi dan sama rendah, seperti pengusaha dengan pengusaha. Hubungan agen perusahaan bersifat tetap. Agen perusahaan juga mewakili pengusaha, maka ada hubungan pemberi kuasa. Perjanjian pemberian kuasa diatur dalam Bab XVI, Buku II, KUHPER, mulai dengan pasal 1792, sampai dengan 1819. Perjanjian bentuk ini selalu mengandung unsur perwakilan (volmacht) bagi pemegang kuasa (pasal 1799 KUHPER).

b. Perusahaan perbankan
Perusahaan perbankan adalah lembaga keuangan yang mewakili pengusaha untuk melakukan :
• Pembayaran kepada pihak ketiga
• Penerimaan uang dari pihak ketiga
• Penyimpanan uang milik pengusaha selaku nasabah

c. Pengacara
Pengacara ialah orang yang mewakili pengusaha ini dalam berperkara di muka hakim. Dalam mewakili pengusa ini pengacara tidak hanya terbatas dimuka hakim saja, juga mengenai segala persoalan hukum di luar hakim. Hubungan antara pengacara dengan pengusaha adalah hubungan tidak tetap, sedang sifat hukumnya berbentuk pelayanan berkala dan pemberian keputusan.

d. Notaris

Seorang notaris dapat membantu pengusaha dalam membuat perjanjian dengan pihak ketiga. Hubungan notaris dengan pengusaha bersifat tidak tetap, sebagai juga halnya dengan pegacara hubungan hukumnya bersifat pelayan berkala dan pemberian kekuasaan. Notaris adalah pejabat umum, khusus berwenang untuk membuat akte mengenai semua perbuatan, perjanjian dan penetapan, yang dipertahkan oleh peraturan umum atau yang diinginkan oleh yang berkepentingan, agar dapat ternyata pada akta otentik itu tentang kepastian tanggal, menyimpan akta dan menerbitkan grossen, turunan dan kutipan, semua itu bila pembuatan akta itu oleh peraturan umum tidak dibebankan atau dijadikan kepada pejabat atau orang lain.

e. Makelar
Menurut pengertian Undang-undang, seorang makelar pada pokoknya adalah seorang perantara yang menghubungkan pengusaha dengan pihak ke tiga untuk mengadakan berbagai perjanjian. Makelar mempunyai ciri khusus, yaitu:
1.      Makelar harus mendapat pengangkatan resmi dari pemerintah (c.q. Mentri Kehakiman) – (pasal 62 ayat (1)
2.      Sebelum menjalankan tugasnya, makelar harus bersumpah di muka Ketua Pengadilan Negeri, bahwa dia akan menjalankan kewajibannyadengan baik (pasal 62 ayat (1)
Mengenai makelar diatur dalam KUHD, buku 1, pasal 62 sampai 72, dan menurut pasal 62 ayat (1) makelar mendapat upahnya yang disebut provisi atau courtage. Sebagai perantara atau pembantu pengusaha, makelar mempunyai hubungan yang tidak tetap dengan pengusaha (pasal 62 ayat (1)). Hubungan ini tidak sama halnya dengan pengacara, tetapi lain dengan hubungan antara agen perusahaan dengan pengusaha. Adapun sifat hukum dari hubungan tersebut adalah campuran yaitu sebagai pelayan berkala dan pemberian kuasa.

Makelar dan agen perusahaan kedua-duanya berfungsi se¬bagai wakil pengusaha terhadap pihak ketiga. Akan tetapi, antara keduanya terdapat perbedaan pokok dilihat dan segi:
• Hubungan dengan pengusaha: makelar mempunyai hubungan tidak tetap, sedangkan agen perusahaan mempunyai hubungan tetap.
• Bidang usaha yang dijalankan: makelar dilarang ber¬usaha dalam bidang mana dia diangkat dan dilarang menjadi penjamin dalam perjanjian yang dibuat dengan pengantaraannya, sedangkan agen perusahaan tidak dilarang.
• Formalitas menjalankan perusahaan: makelar diangkat oleh Menteri Kehakiman dan disumpah, sedangkan agen perusahaan tidak. Akan tetapi, sekarang formalitas ini tidak relevan lagi.

f. Komisioner
Mengenai komisioner diatur dalam pasal 76 sampai dengan pasal 85 KUHD. Dalam pasal 76 KUHD dirumuskan, bahwa komisioner adalah seorang yang menyelenggarakan perusahaannya dengan melakukan perbuatan-perbuatan menutup persetujuan atas nama firma dia sendiri, tetapi atas amanat dan taggungan orang lain dan dengan menerima upah atau provisi (komisi) tertentu.

      Adapun ciri-ciri khas komisioner ialah:
1.      Tidak ada syarat pengangkatan resmi dan penyumpahan sebagai halnya makelar
2.      Komisioner menghubungkan komitetn dengan pihak ketiga atas namanya sendiri (pasal76)
3.       Komisioner tidak berkewajiban untuk menyebut namnay komiten (pasal 77 ayat (1)). Dia disini menjadi pihak dalam perjanjian (pasal 77 ayat (2)
4.      Tetapi komisioner juga dapat bertindak atas pemberi kuasanya (pasal 79). Dalam hal ini maka dia tunduk pada Bab XVI, buku II KUHPER tentang pemberian kuasa, mulai pasal 1972 dan seterusnya. Konisioner mempunyai hubungan kerja tidak tetap dan koordinatif dengan pengusaha.

g. Perseroan Terbatas (PT)
KUHD tidak memberikan defenisi tentang peseroan terbatas dan KUHD hanyalah mengatur bentuk persoalan ini secara terbatas dan sederhana. Hanya ada 20 buah pasal dalam KUHD yang khusus mengatur PT. yaitu pasal 36 s/d 56.
Cara mendirikan PT, didalam KUHD tidak ditetapkan berapa orang sedikitnya secara sah mendirikan PT. menurut Prof. Sukardono di Indonesia paling sedikit 2 orang,[1][7]dan begitu juga menurut C.S.T. Kansil.[2][8]
Berdasrkan pasal 38 (1), pasal 36 (2) KUHD, PT harus didirikan dengan akta notaries, ancaman tidak sah bila tidak demikian. Akta notaries ini tidak mutlak untuk mensahkan pendirian PT. akta notaries ini berisi persetujuan mendirikan PT, yang didalamnya dimasukkan anggaran dasar PT yang memuat :
a.       Nama PT
b.      Tempat kedudukan
c.       Maksud dan tujuan
d.      Lamanya akan bekerja
e.       Cara-cara bekerja dan bertindak terhadap pihak ketiga
f.    Hak dan kewjiban pesero dan pengurus


Pengusaha dan Kewajibannya

Kewajiban adalah pembatasan atau beban yang timbul karena hubungan dengan sesama atau dengan negara. Maka dalam perdagangan timbul pula hak dan kewajiban pada pelaku-pelaku dagang tersebut






1. Hak dan Kewajiban pengusaha adalah

a. Berhak sepenuhnya atas hasil kerja pekerja.

b. Berhak melaksanakan tata tertib kerja yang telah dibuat.
c. Memberikan pelatihan kerja (pasal 12)

d. Memberikan ijin kepada buruh untuk beristirahat, menjalankan kewajiban menurut agamanya (pasal 80)

e. Dilarang memperkerjakan buruh lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu, kecuali ada ijin penyimpangan (pasal 77)

f. Tidak boleh mengadakan diskriminasi upah laki/laki dan perempuan;

g. Bagi perusahaan yang memperkerjakan 25 orang buruh atau lebih wajib membuat peraturan perusahaan

h. Wajib membayar upah pekerja pada saat istirahat / libur pada hari libur resmi

i. Wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih

j. Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum (pasal 90)

k. Wajib mengikutsertakan dalam program Jamsostek (pasal 99)










DAFTAR PUSTAKA
Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
Kansil. Pokok-Pokok Pengetahuan Hukum Dagang. (Jakarta : Sinar Grafika).
Purwosutjipto. Pengertian Pokok hokum Dagang Indonesia. (Jakarta : Djambtan)
Hasyim, Farida. Hukum Dagang. (Jakarta: Sinar Grafika).




Senin, 01 April 2013

Yayasan Nurul Hayat

A. Landasan Teori Yayasan Nurul Hayat
YAYASAN NURUL HAYAT berdiri pada tahun 2001, bergerak dalam bidang layanan sosial dan dakwah. Nurul Hayat sejak awal didirikan sudah dicita-citakan untuk menjadi lembaga milik ummat yang mandiri.

LEMBAGA MILIK UMMAT artinya lembaga yang dipercaya oleh ummat karena mengedepankan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana-dana amanah ummat. Sedangkan LEMBAGA YANG MANDIRI artinya HAK KAMI SEBAGAI AMIL (GAJI KARYAWAN) TIDAK MENGAMBIL dana zakat dan sedekah ummat. Yayasan ini berusaha memenuhi gaji karyawan secara mandiri dari hasil usaha yayasan. Hingga kini, gaji karyawan bisa dipenuhi oleh hasil unit usaha. Jadi donasi dari ummat berupa zakat, infak dan shodaqoh (ZIS) 100% tersalurkan untuk mendukung program layanan sosial dan dakwah Nurul Hayat.

VISI
Mengabdi pada Allah dengan membangun Ummat

MISI
Menebar kemanfaatan dan pemberdayaan di bidang Dakwah, Sosial, Kesehatan, Pendidikan dan Ekonomi.

MOTTO
"SEJUK UNTUK SEMUA"
Nurul Hayat Sejuk Untuk Semua adalah sebuah tekad agar dimanapun Nurul Hayat berada harus selalu menghadirkan kesejukan bagi sekitarnya. Sejuk Untuk Semua juga penegasan bahwa NH secara organisasi tidak berafiliasi dengan suatu paham atau golongan tertentu sehingga diharapkan Nurul Hayat dapat diterima dan memberi kemanfaatan untuk golongan manapun dan dimanapun.
SEJUK UNTUK SEMUA adalah misi qurani untuk menjadi Rahmatan lil 'Alamiin. Yaitu berdakwah Islam menggunakan hikmah dan perkataan yang baik (mau'idzah hasanah), serta tolong menolong dalam kebaikan.

Unit usaha Nurul Hayat yang dijalankan saat ini antara lain :

1. AQIQOH SIAP SAJI

2. KATERING

3. PERCETAKAN

4. TOUR & TRAVEL

5. MAJALAH ANAK

6. APOTEK

7. TOKO HERBAL

Kantor Pusat Yayasan Nurul Hayat

Nama : YAYASAN NURUL HAYAT SURABAYA

Alamat : Perum IKIP Gunung Anyar B-48 Surabaya

Tahun Berdiri : Tahun 2001

Bidang : Sosial, Dakwah, Pendidikan dan Pemberdayaan Ekonomi

B. Aspek Hukum Yang Sudah Di Dapat Untuk Yayasan Nurul Hayat

1. Akta Notaris Ariyani S.H. Notaris Surabaya nomor. 9-IX-2001

2. Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI tanggal 03 Oktober 2007 Nomor: C-3242. HT. 01.02.TH 2007

3. Surat Keterangan Tedaftar Bakesbangpol Jawa Timur Nomor: 84/VIII/LSM/2009

4. Surat Tanda Pendaftaran Dinas Sosial Kota Surabaya Nomor: 460/1539/436.15/2009

5. Surat Keterangan Depkes Nomor: 503.443.51/JB-086IB/436.6. VIII/2012

6. Sertifikat Halal MUI Nomor : 07160008800510 dan Nomor : 07020008790510

C. Prosedur Pembuatan Yayasan dan Aspek Hukumnya

1. Menentukan nama yayasan yang akan didirikan, yaitu Yayasan Nurul Hayat
2. Menyusun Anggaran Dasar
3. Menentukan badan pendiri lembaga
4. Menentukan badan pengurus awal
5. Kemudian menghadap ke notaris dengan menunjukkan Anggaran Dasar yang di dalamnya termuat; nama lembaga, tanggal didirikan, asas, maksud dan tujuan, usaha-usaha (kegiatan), badan pendiri, badan pengurus. Para penghadap harus para pendiri lembaga secara langsung untuk tanda tangan akta di hadapan notaris dilampiri foto kopi kartu identitas masing-masing badan pendiri. Selanjutnya, notaris akan mengeluarkan salinan Akta Pendirian Yayasan yaitu Akta Notaris.
6. Akta Pendirian harus segera didaftarkan di Kantor Panitera Pengadilan Negeri setempat sesuai dengan tempat domisili perkara untuk mendapatkan pengesahan.
7. Setelah mempunyai Akta Pendirian yang sah, kemudian menentukan logo yang akan dipakai dalam hal surat menyurat atau administrasi lembaga. Kemudian cap/ stempel lembaga yang menjadi satu bagian penting dalam segala proses birokrasi.
8. Menyiapkan salinan Akta Pendirian, Susunan Pengurus, Salinan NPWP Pribadi Badan Pendiri dan Badan Pengurus Yayasan. Untuk pembuatan NPWP datanglah ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat. Inilah satu proses pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama lembaga.
9. Berbekal salinan Akta Pendirian, salinan NPWP lembaga, salinan kartu identitas ketua dan bendahara lembaga, kita dapat membuka rekening bank atas nama lembaga di bank yang dipilih. Setiap bank memiliki kebijakan-kebijakan tertentu mengenai rekening atas nama badan. Baik dalam jumlah setoran awal maupun bukti legalitas pendukung. Setelah syarat-syarat terpenuhi, lembaga yang didirikan akan mempunyai Rekening Bank atas nama lembaga yang ditandatangi minimal oleh dua orang yaitu ketua dan bendara.
10. Langkah selanjutnya, daftarkan lembaga yang berdiri ke Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Lintas Masyarakat (Kesbanglinmas) atau badan yang menaungi kelembagaan non pemerintah. Hal ini diperlukan untuk mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT), sehingga lembaga yang berdiri diakui oleh pemerintah setempat sebagai lembaga yang legal. Syarat yang diperlukan adalah harus menyusun proposal pendirian lembaga yang berisi; permohonan SKT, profil lembaga, visi dan misi, program jangka panjang, program jangka pendek, susunan pengurus, salinan Akta Pendirian, salinan NPWP lembaga, salinan kartu identitas pengurus, salinan nomor rekening bank, surat keterangan domisili.
11. Setelah itu yayasan telah berhak untuk beroperasi, menjalankan kegiatan-kegiatan yang telah dirancang oleh pengurus.
12. Untuk mendapatkan legalitas yang kuat di mata hukum, yayasan didaftarkan ke Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (DEPKUMHAM) di Kantor Wilayah yang terdapat di kota-kota provinsi di Indonesia. Ini membutuhkan proses yang cukup panjang, apabila mengalami kesulitan, silakan meminta bantuan notaris dimana lembaga didirikan untuk mempersiapkan pendaftaran lembaga.
13. Berhubung Yayasan Nurul Hayat mempunyai usaha di bidang Catering maka Yayasan mempunyai sertifikat halal dari MUI. Cara memperoleh sertifikatnya pertama mengambil formulir isian dari LPM PM MUI. Kedua Pengisian formulir dilampiri dokumen-dokumen terkait. Ketiga Pengajuan formulir (Untuk soal ini, katanya jangan sampai melakukan penyogokan, karena bisa berakibat fatal). Dan ke empat LMP MUI akan meneliti kandungan bahan utama (misalnya kandungan protein hewani), bumbu-bumbu (seasoning), bahan pewarna (kalau ada) dan flavour. Sedangkan yang soal packaging, biasanya melibatkan Departemen Kesehatan.

D. Manfaat Aspek Hukum Yang Sudah Didapat

1. Akta notaris sebagai sebuah akta otentik memiliki fungsi yang penting dalam kehidupan bermasyarakat. Kebutuhan akan pembuktian tertulis, berupa akta otentik makin meningkat sejalan dengan berkembangnya tuntutan akan kepastian hukum yang merupakan salah satu prinsip dari negara hukum, selain dapat menjamin kepastian hukum, akta notaris juga dapat menghindari terjadinya sengketa.
2. Surat Keterangan Menteri Hukum dan HAM RI berfungsi untuk mendapatkan legalitas yang kuat di mata hukum.
3. Surat Tanda Pendaftaran Dinas Sosial berfungsi untuk mendapatkan pengakuan dari Dinas Sosial dan lingkungan sekitar.
4. Surat Keterangan dari Depkes dan MUI berfungsi untuk meningkatkan kepercayaan terhadap masyarakat dan lingkungan atas usaha yang di dirikan berdasarkan keputusan Departemen Kesehatan dan juga mendapatkan Sertifikat Halal dari pihak MUI.

FOTO :







Sumber : 
wawancara pihak Yayasan Nurul Hayat Cabang Depok

Note :
Tugas Kelompok 2EB04
1. Desty Sri Anggraini ( 21211914 )
   http://destyanggraini.blogspot.com/
2. Fanny Hidayati ( 22211686 )
   http://fannyhidayatiyhadha.blogspot.com/
3. Subekti ( 26211907 )
   http://subekti1105.blogspot.com/
4. Wahyu Puji Astuty ( 27211336 )
   http://wpuji.blogspot.com/