MEMBANGUN PERUSAHAAN
Cara membangun perusahaan ada 3, yaitu :
Cara membangun perusahaan ada 3, yaitu :
1.Membeli Perusahaan yang telah dibangun
Membeli perusahaan yang telah dibangun dapat memberikan sejumlah keuntungan dalam kaitannya dengan lokasi perusahaan, evaluasi kinerja perusahaan, efesiensi usaha/waktu, maupun efisiensi dalam biaya pendirian.
Pada umunya orang berkenan membeli perusahaan atas dasar pengalaman dan fakta bahwa lokasi perusahaan telah terjamin dan menguntungkan. Jadi menghemat biaya yang seharusnya dikeluarkan untuk kelayakan lokasi.
Pengambilalihan perusahaan, tentunya pihak pengambil alih telah memperhitungkan kemampuan perusahaan atas dasar catatan pelaksanaan yang nyata dapat dipelajari sehingga dapat dilakukan penilaian kesehatan perusahaan. Misalnya catatan mengenai utang pajak, laporan keuangan yang diaudit, urusan pengadilan, dan sebagainya.
Dengan mengambil alih perusahaan yang telah dibangun, berarti telah tersedia modal, tenaga kerja, bahkan pelanggan.
Contohnya:
·Yahoo membeli perusahaan layanan web mobile asal Indonesia yaitu koprol.com
·Tahun 1999 BDN (Bank Dagang Indonesia) membeli Bank Susila Bakti
· PT. Lamda Indoperkasa
2Membuat perusahaan baru
Memulai perusahaan baru akan merupakan upaya yang menguntungkan bilamana tak ada kemungkinan membeli perusahaan yg sudah dibangun atau pembelian perusahaan yg sudah ada itu diperhitungkan tdk mengguntungkan ( karena perusahaan yg akan akan diambil alih dinilai tidak sehat , operasionalnya tidak efisien,pasarnya tidak memadai, pekerjaannya tdk kompeten,peralatan dan teknologinya sudah ketinggalan zaman , dan sebagainya). Pembuatan perusahaan baru memungkinkan pemilik untuk memilih lokasi, seleksi dalam rekrutmen tenaga kerja, pemilihan merek dagang, teknologi, jenis peralatan, dan sebagainya. Dengan cara ini, efisiensi operasional yang baru dapat dicapai setelah beberapa waktu mendatang. Tetapi, dengan tenaga dan semangat baru, diharapkan hasil yang dicapai akan lebih baik.
Contoh : Hotel Hilton, IBM, PT. Astra Internasional Tbk.
3.Membeli Hak Lisensi (Franchising/Waralaba )
Pengertian franchise adalah duplikasi bisnis yang telah sukses, sehingga bagi mereka yang akan membeli bisnis franchise tidak perlu lagi bersusah payah menjalankan bisnis ini dari awal dan tidak perlu harus jatuh bangun untuk memulai bisnis ini. Mereka hanya menjalankan sistem yang telah berjalan tinggal start up langsung meneruskan bisnis yang memang telah teruji keberhasilannya.
Pembelian hak lisensi (franchising) dapat merupakan suatu keuntungan tersendiri karena adanya kerjasama antara si pembeli hak lisensi (franchisee) dengan pihak yang hak lisensinya di beli (franchisor). Dalam franchising terjadi hubungan bisnis yang berkesinambungan antara franchisee dengan franchisor. Franchising merupakan suatu persatuan lisensi menurut hukum antara suatu pabrik (manufakturing) atau perusahaan yang menyelenggarakan, dengan penyalur (dealer) untuk melaksanakan kegiatan. Dengan franchising, perusahaan seolah-olah menjadi bagian dari suatu rangkaian yang besar, lengkap dengan nama, produk merek dagang, dan prosedur penyelenggaraan standar.
Sistem waralaba (franchising) sendiri dimulai dengan apa yang disebut "Product Franchise" (waralaba produk),yang lebih merupakan suatu keagenan seperti keagenan Mesin Jahit Singer, Keagenan Sepatu Bata, dan sebagainya. Pada perkembangan selanjutnya, waralaba produk ini kemudian populer melalui "Bussiness Format Franchising" (sistem waralaba format usaha).
Contoh :
- Kfc
- Coca-Cola
- Mcd
Sumber:
Google.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar