N.P.M : 27211336
KLS : 2EB04
MODAL KOPERASI
A. Permodalan Koperasi
• Pola Investasi
Kita tentu mengenal istilah investasi.
Sebagian besar perusahaan memerlukan investasi baik dari pihak dalam maupun
luar organisasi, begitu pula dengan koperasi. Investasi merupakan tindakan
untuk memproduktifkan dana. Dalam memutuskan investasi ada kaidah-kaidah yang
harus dipenuhi, termasuk transparansi pengelolaannya, logika investasi dan
kewajaran imbal hasil yang diberikan, serta kredibilitas para pengurusnya,
termasuk izin yang dimiliki lembaga tersebut.
Jika kaidah dasar
seperti itu tidak bisa dipenuhi, calon investor harus curiga dan perlu
mempertimbangkan rencana menempatkan dana di sebuah lembaga yang mengaku
bergerak di bidang investasi.
• Sumber – sumber modal koperasi
Modal merupakan dana
yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi. Modal terdiri dari
modal jangka panjang & modal jangka pendek.
a. Sumber Modal Koperasi (UU No.12/1967)
Simpanan Pokok
Simpanan Wajib
Simpanan Sukarela
Modal sendiri
b. Sumber Modal Koperasi (UU No.25/1992)
Modal Sendiri (equity capital)
Modal pinjaman ( debt capital)
Modal sendiri (equity
capital):
- simpanan pokok
- simpanan wajib
- dana cadangan
- donasi / hibah
Modal pinjaman (debt
capital) :
- anggota
- koperasi lainnya
- bank atau lembaga
keuangan lainnya
- penerbitan obligasi
atau surat hutang lainnya
Modal koperasi yang
utama adalah dari anggota karena :
- alasan kepemilikan
- alasan ekonomi
- alasan resiko
Yang dapat melakukan
pengawasan terhadap pemodalan koperasi adalah:
- anggota
- pengurus
- pemerintah
• Distribusi Cadangan Koperasi
Cadangan Koperasi (UU
No.25/1992) adalah sejumlah uang yang diperoleh
dari penyisihan SHU yang
dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila
diperlukan.Besarnya dana ini tergantung dari kebijaksanaan masing – masing
koperasi.
Manfaat distribusi
cadangan :
- memenuhi kewajiban
tertentu
- meningkatkan jumlah
operating capital
- sebagai jaminan untuk
kemungkinan rugi di kemudian hari
- perluasan usaha
B. Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi
• Pengertian dan Dasar SHU
Menurut pasal 45 ayat
(1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
• Sisa Hasil Usaha
Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku
dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun
buku yang bersangkutan.
• SHU setelah dikurangi
dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan
oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan
pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat
Anggota.
• Besarnya pemupukan
modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
• Penetapan besarnya
pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat
Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
• Besarnya SHU yang
diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi
modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
• Semakin besar transaksi (usaha dan modal)
anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
Prinsip Dasar SHU
1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari
anggota.
2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan
transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara
transparan.
4. SHU anggota dibayar secara tunai
• Fungsi Distribusi SHU
SHU yang diperoleh dalam
satu periode akuntansi, dialokasikan untuk:
1. Dana cadangan.
2. Dana pendidikan.
3. Dana karyawan, pengurus dan pengawas.
4. SHU bagian anggota.
5. Dana lain-lain.
Penetapan pembagian SHU
untuk siapa dan berapa besar, diputuskan dalam rapat anggota
2. JENIS DAN BENTUK
KOPERASI
A. Koperasi Konsumen
Koperasi Konsumen adalah
koperasi yang beranggotakan para konsumen atau pemakai barang kebutuhan
sehari-hari. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi penyedia
barang-barang keperluan sehari-hari untuk kepentingan anggota dan masyarakat
selaku konsumen.
B. Koperasi Produsen
Koperasi Produsen adalah
koperasi yang beranggotakan para produsen barang dan memiliki usaha rumah
tangga. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi penyedia
bahan/sarana produksi, pemrosesan dan pemasaran barang yang dihasilkan anggota
selaku produsen.
C. Koperasi Produksi
Koperasi produksi adalah
koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai
pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan
pekerja koperasi.
D. Koperasi Primer dan
Sekunder
Koperasi Primer adalah
semua koperasi yang didirikan dan beranggotakan orang seorang. Sedangkan
Koperasi Sekunder adalah semua koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan
Badan Hukum Koperasi, baik Badan Hukum Koperasi Primer dan atau Badan Hukum
Koperasi Sekunder.
Dibentuknya Koperasi
Sekunder harus berdasarkan adanya kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi
usaha bagi koperasi sejenis ataupun berbagai jenis dan tingkatan yang akhirnya
bermuara pada peningkatan kesejahteraan anggota koperasi primer. Karena itu
pendirian koperasi sekunder harus bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan
efektivitas serta mengembangkan kemampuan koperasi primer dalam menjalankan
peran dan fungsinya, sehingga pada dasarnya pendirian koperasi sekunder
bersifat subsidiaritas terhadap koperasi primer.
Koperasi sekunder dapat
didirikan tidak hanya oleh koperasi-koperasi sejenis saja, melainkan juga dapat
didirikan oleh koperasi yang berlainan jenis karena terdapat kepentingan
aktivitas atau kebutuhan ekonomi yang sama, aktivitas atau kebutuhan yang sama
tersebut akan dapat dicapai lebih efisien apabila diselenggarakan oleh koperasi
sekunder dalam skala kekuatan yang lebih besar.
3. EVALUASI KEBERHASILAN
KOPERASI
A. Dilihat dari sisi
anggota
• Efek-efek ekonomis koperasi
• Efek harga dan efek biaya
• Analisis hubungan efek ekonomis dengan
keberhasilan koperasi
• Penyajian dan analisis neraca pelayanan
B. Efek – efek ekonomis
koperasi
Salah satu hubungan
penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya, yang
kedudukannya sebagi pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Motivasi ekonomi anggota
sebagi pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah di
serahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai
pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang-jasa,
menguntungkan tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual /pembeli di luar
koperasi.
Pada dasarnya setiap
anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi :
1. Jika kegiatan tersebut sesuai dengan
kebutuhannya
2. Jika pelayanan itu di tawarkan dengan harga,
mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan dibanding yang di perolehnya
dari pihak-pihak lain di luar koperasi.
C. Efek harga dan efek
biaya
Partisipasi anggota
menentukan keberhasilan koperasi. Sedangkan tingkat partisipasi anggota di
pengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya : Besarnya nilai manfaat pelayanan
koperasi secara utilitarian maupun normatif.
Motivasi utilitarian
sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang dimaksud adalah
insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien,
atau adanya pengurangan biaya dan atau di perolehnya harga menguntungkan serta
penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk
barang.
Bila dilihat dari
peranan anggota dalam koperasi yang begitu dominan, maka setiap harga yang
ditetapkan koperasi harus di bedakan antara harga untuk anggota dengan harga
untuk non anggota.
Perbedaan ini
mengharuskan daya analisis yang lebih tajam dalam melihat peranan koperasi
dalam pasar yang bersaing.
D. Analisis hubungan
efek ekonomis dengan keberhasilan koperasi
Dalam badan usaha
koperasi, laba (profit) bukanlah satu-satunya yang di kejar oleh manajemen,
melainkan juga aspek pelayanan (benefit oriented). Di tinjau dari konsep
koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi
ataupun transaksi anggota dengan koperasinya.
Semakin tinggi
partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh
anggota.
Keberhasilan koperasi
ditentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partispasi
anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat
yang didapat oleh anggota tsb.
E. Penyajian dan
analisis neraca pelayanan
Di sebabkan oleh
perubahan kebutuhan dari para anggota dan perubahan lingkungan koperasi,
terutama tantangan- tantangan kompetitif, pelayanan koperasi terhadap anggota
harus secara kontinu di sesuaikan.
Ada dua faktor utama
yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya.
1. Adanya tekanan persaingan dari organisasi
lain (terutama organisasi non koperasi).
2. Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat
perubahan waktu dan peradaban. Perubahan kebutuhan ini akan menentukan pola
kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi produk-produk yang di tawarkan oleh
koperasi.
Bila koperasi mampu
memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan anggota yang lebih besar dari
pada pesaingnya, maka tingkat partisipasi anggota terhadap koperasinya akan
meningkat.
Untuk meningkatkan
pelayanan, koperasi memerlukan informasi-informasi yang dating terutama dari
anggota koperasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar