Jumat, 14 Juni 2013

Tugas Jurnal Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

1.       WAHYU PUJI ASTUTY_27211336_2EB04
2.       KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG/ M. Fahmi Nugeraha / http://ughytov.wordpress.com/2011/05/17/bab-11-kepailitan-dan-penundaan-kewajiban-pembayaran-utang/ / TAHUN 2011
3.       HASIL ANALISA
Jurnal ini sudah memenuhi materi yang saya butuhkan bahkan ada beberapa penjelasan yang sangat merinci dan sangat lengkap tentang kepalitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU)

a.       Saya dapat menemukan penjelasan tentang pengertian kepailitan, pihak-pihak yang dapat mengajukan kepailitan, akibat hukum pernyataan pailit, pihak-pihak yang terkait dalam pemgurusan harta pailit, penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), pencocokan (verifikasi)piutang. Namun saya tidak menemukan penjelasan tentang perdamaian dan permohonan peninjauan kembali.

b.      Alasannya jurnal ini sangat merincikan tetang kepailitan dan penundan kewajiban pembayaran utang (PKPU) jadi dalam jurnal ini sangat lengkap untuk pembahasan tentang kepailitan dan penundaan kewajiban dan pembayaran utang (PKPU), maka dari itu bagi para pencari informasi tentang kepailitan dan PKPU sangat terbantu dengan adanya jurnal ini.