1.
WAHYU PUJI ASTUTY_27211336_2EB04
2.
KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN
UTANG/ M. Fahmi Nugeraha / http://ughytov.wordpress.com/2011/05/17/bab-11-kepailitan-dan-penundaan-kewajiban-pembayaran-utang/
/ TAHUN 2011
3.
HASIL ANALISA
Jurnal ini sudah memenuhi materi yang saya
butuhkan bahkan ada beberapa penjelasan yang sangat merinci dan sangat lengkap
tentang kepalitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU)
a.
Saya dapat menemukan penjelasan tentang
pengertian kepailitan, pihak-pihak yang dapat mengajukan kepailitan, akibat
hukum pernyataan pailit, pihak-pihak yang terkait dalam pemgurusan harta
pailit, penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), pencocokan
(verifikasi)piutang. Namun saya tidak menemukan penjelasan tentang perdamaian
dan permohonan peninjauan kembali.
b.
Alasannya jurnal ini sangat merincikan tetang
kepailitan dan penundan kewajiban pembayaran utang (PKPU) jadi dalam jurnal ini
sangat lengkap untuk pembahasan tentang kepailitan dan penundaan kewajiban dan
pembayaran utang (PKPU), maka dari itu bagi para pencari informasi tentang
kepailitan dan PKPU sangat terbantu dengan adanya jurnal ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar