Sabtu, 10 Januari 2015

 ETIKA NORMA DAN HUKUM  TENTANG AKUNTANSI
Pengertian Etika
Etika adalah penilaian menegenai benar atau salah suatu tindakan, yang ada pada suatu golongan atau masyarakat. Etika itu lebih mengacu kepada moral yang diatur dalam norma-norma yang dibuat oleh masyarakat yang berkembang menjadi norma hukum, norma agama, norma moral dan norma sopan santun. Norma hukum berasal dari hukum dan perundang-undangan, norma agama berasal dari agama, norma moral berasal dari suara batin, dan norma sopan santun berasal dari kehidupan sehari-hari sedangkan norma moral berasal dari etika. Norma adalah aturan yang berlaku di kehidupan bermasyarakat. Aturan yang bertujuan untuk mencapai kehidupan masyarakat yang aman, tertib dan sentosa. Namun masih ada segelintir orang yang masih melanggar norma-norma dalam masyarakat, itu dikarenakan beberapa faktor, diantaranya adalah faktor pendidikan, ekonomi dan lain-lain. fungsi etika yaitu sebagai sarana untuk memperoleh orientasi kritis berhadapan dengan berbagai moralitas yang membingungkan dan etika jugaga berfungsi menampilkan keterampilan intelektual yaitu keterampilan untuk berargumentasi secara rasional dan kritis.

Etika dan Prinsip Hukum Akuntansi
Dalam hal ini memang etika adalah persoalan penting dalam profesi akuntan karena akuntansi diharapkan dapat memberi informasi yang bermanfaat bagi pengambil keputusan.
Terdapat 3 prinsip dasar perilaku yang etis, yaitu:
1.            Menghindari pelanggaran etika yang terlihat remeh. Meskipun tidak besar sekalipun, suatu ketika akan menyebabkan konsekuensi yang besar pada profesi
2.            Memusatkan perhatian pada reputasi jangka panjang. Reputasi adalah yang paling berharga, bukan sekedar keuntungan jangka pendek.
3.            Bersiap menghadapi konsekuensi yang kurang baik bila berpegang pada perilaku  etis. Mungkin akuntan akan menghadapi masalah karier jika berpegang teguh pada etika. Namun sekali lagi, reputasi jauh lebih penting untuk dipertahankan.
Karena tanggung jawab moral akuntan adalah kepada pihak ekstern perusahaan sebagai pemakai laporan keuangan, jadi sangat penting untuk diingat bahwa akuntan harus bekerja sesuai standar yang berlaku (SAK) dan tidak sengaja memanipulasi informasi yang menguntungkan pihak-pihak tertentu. Segala sesuatu yang kita lakukan masih terikat dengan hukum baik hukum tertulis maupun hukum adat. Sama halnya dengan seorang akuntan yang melakukan proses akuntansi, mereka melaksanakan tugas sebagai akuntan sesuai dengan hukum yang berlaku bagi seorang akuntan. Proses akuntansi sangat berkaitan dengan aspek hukum ekonomi karena proses akuntansi juga merupakan kegiatan ekonomi. Di dalam prosesnya, seorang akuntan tidak dapat melaksanakan kegiatannya tanpa mengacu pada aturan-aturan hukum atau aspek hukum dalam ekonomi. Di dalam aspek hukum ekonomi sudah ada aturan mengenai proses akuntansi yang harus dipatuhi dan tidak boleh disalahgunakan oleh para akuntan karena dapat merugikan pihak lain.

Etika, norma dan Hukum dalam Praktek akuntansi
Prinsip perilaku profesional seorang akuntan, yang tidak secara khusus dirumuskan oleh Ikatan Akuntan Indonesia tetapi dapat dianggap menjiwai kode perilaku IAI, berkaitan dengan karakteristik tertentu yang harus dipenuhi oleh seorang akuntan.
Prinsip etika yang tercantum dalam kode etik akuntan Indonesia adalah sebagai berikut:
1.       Tanggung Jawab profesi
setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri.
2.       Kepentingan Publik
Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut. Dan semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus menunjukkan dedikasi untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.
3.       Integritas
seorang anggota untuk bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi.
4.       Obyektivitas
Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain. Anggota dalam praktek publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan, dan pemerintah.
5.       Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan. Setiap anggota bertanggung jawab untuk menentukan kompetensi masing masing atau menilai apakah pendidikan, pedoman dan pertimbangan yang diperlukan memadai untuk bertanggung jawab yang harus dipenuhinya.
6.        Kerahasiaan
Setiap Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya, anggota bisa saja mengungkapkan kerahasiaan bila ada hak atau kewajiban professional atau hukum yang mengungkapkannya.
7.       Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
8.       Standar Teknis      
 Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas. Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.                          

sumber:
https://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=8&cad=rja&uact=8&ved=0CF0Q7gEwBw&url=http%3A%2F%2Ftranslate.google.com%2Ftranslate%3Fhl%3Den%26sl%3Did%26u%3Dhttp%3A%2F%2Frenny.staff.gunadarma.ac.id%2FDownloads%2Ffiles%2F15019%2FModul%252BEtika%252BProfesi%252BAkuntansi.doc%26prev%3D%2Fsearch%253Fq%253Detika%2C%252Bnorma%252Bdan%252Bhukum%252Bdalam%252Bpraktek%252Bakuntansi%2526biw%253D1366%2526bih%253D667%2526pws%253D1&ei=_flMVJ32Ksi8mgWv9IDQAw&usg=AFQjCNFMPR3jWWKr4wySHsqbnH2UKeHJuw&sig2=dbwtSgrlMNUbfkUh9LSxnA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar