ETIKA NORMA DAN HUKUM TENTANG AKUNTANSI
Pengertian Etika
Etika
adalah penilaian menegenai benar atau salah suatu tindakan, yang ada pada suatu
golongan atau masyarakat. Etika itu lebih mengacu kepada moral yang diatur
dalam norma-norma yang dibuat oleh masyarakat yang berkembang menjadi norma
hukum, norma agama, norma moral dan norma sopan santun. Norma hukum berasal
dari hukum dan perundang-undangan, norma agama berasal dari agama, norma moral
berasal dari suara batin, dan norma sopan santun berasal dari kehidupan
sehari-hari sedangkan norma moral berasal dari etika. Norma adalah aturan yang
berlaku di kehidupan bermasyarakat. Aturan yang bertujuan untuk mencapai
kehidupan masyarakat yang aman, tertib dan sentosa. Namun masih ada segelintir
orang yang masih melanggar norma-norma dalam masyarakat, itu dikarenakan
beberapa faktor, diantaranya adalah faktor pendidikan, ekonomi dan lain-lain. fungsi
etika yaitu sebagai sarana untuk memperoleh orientasi kritis berhadapan dengan
berbagai moralitas yang membingungkan dan etika jugaga berfungsi menampilkan
keterampilan intelektual yaitu keterampilan untuk berargumentasi secara
rasional dan kritis.
Etika dan Prinsip Hukum Akuntansi
Dalam
hal ini memang etika adalah persoalan penting dalam profesi akuntan karena
akuntansi diharapkan dapat memberi informasi yang bermanfaat bagi pengambil
keputusan.
Terdapat
3 prinsip dasar perilaku yang etis, yaitu:
1.
Menghindari pelanggaran etika yang terlihat
remeh. Meskipun tidak besar sekalipun, suatu ketika akan menyebabkan
konsekuensi yang besar pada profesi
2.
Memusatkan perhatian pada reputasi
jangka panjang. Reputasi adalah yang paling berharga, bukan sekedar keuntungan
jangka pendek.
3.
Bersiap menghadapi konsekuensi yang
kurang baik bila berpegang pada perilaku etis. Mungkin akuntan akan menghadapi masalah
karier jika berpegang teguh pada etika. Namun sekali lagi, reputasi jauh lebih
penting untuk dipertahankan.
Karena
tanggung jawab moral akuntan adalah kepada pihak ekstern perusahaan sebagai
pemakai laporan keuangan, jadi sangat penting untuk diingat bahwa akuntan harus
bekerja sesuai standar yang berlaku (SAK) dan tidak sengaja memanipulasi
informasi yang menguntungkan pihak-pihak tertentu. Segala sesuatu yang
kita lakukan masih terikat dengan hukum baik hukum tertulis maupun hukum adat.
Sama halnya dengan seorang akuntan yang melakukan proses akuntansi, mereka
melaksanakan tugas sebagai akuntan sesuai dengan hukum yang berlaku bagi seorang
akuntan. Proses akuntansi sangat berkaitan dengan aspek hukum ekonomi karena
proses akuntansi juga merupakan kegiatan ekonomi. Di dalam prosesnya, seorang
akuntan tidak dapat melaksanakan kegiatannya tanpa mengacu pada aturan-aturan
hukum atau aspek hukum dalam ekonomi. Di dalam aspek hukum ekonomi sudah ada
aturan mengenai proses akuntansi yang harus dipatuhi dan tidak boleh
disalahgunakan oleh para akuntan karena dapat merugikan pihak lain.
Etika, norma dan Hukum dalam
Praktek akuntansi
Prinsip perilaku profesional seorang akuntan,
yang tidak secara khusus dirumuskan oleh Ikatan Akuntan Indonesia tetapi dapat
dianggap menjiwai kode perilaku IAI, berkaitan dengan karakteristik tertentu
yang harus dipenuhi oleh seorang akuntan.
Prinsip etika yang tercantum dalam kode etik
akuntan Indonesia adalah sebagai berikut:
1. Tanggung Jawab profesi
setiap anggota harus senantiasa menggunakan
pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama
anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan
masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri.
2. Kepentingan
Publik
Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk
membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat
prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk
mencapai tingkat prestasi tersebut. Dan semua anggota mengikat dirinya untuk
menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik
kepadanya, anggota harus menunjukkan dedikasi untuk mencapai profesionalisme
yang tinggi.
3. Integritas
seorang anggota untuk bersikap jujur dan
berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan
kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi.
4. Obyektivitas
Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota
bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau
bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain.
Anggota dalam praktek publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta
konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai
seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas
keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan, dan pemerintah.
5. Kompetensi
dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus
melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan,
serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan. Setiap anggota bertanggung jawab untuk
menentukan kompetensi masing masing atau menilai apakah pendidikan, pedoman dan
pertimbangan yang diperlukan memadai untuk bertanggung jawab yang harus
dipenuhinya.
6. Kerahasiaan
Setiap Anggota mempunyai
kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi
kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya, anggota bisa
saja mengungkapkan kerahasiaan bila ada hak atau kewajiban professional atau
hukum yang mengungkapkannya.
7. Perilaku
Profesional
Setiap anggota harus
berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi
tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah
laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai
perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang
lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
8. Standar
Teknis
Setiap anggota
harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar
profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati,
anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa
selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah
standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional
Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan
yang relevan.
sumber:
https://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=8&cad=rja&uact=8&ved=0CF0Q7gEwBw&url=http%3A%2F%2Ftranslate.google.com%2Ftranslate%3Fhl%3Den%26sl%3Did%26u%3Dhttp%3A%2F%2Frenny.staff.gunadarma.ac.id%2FDownloads%2Ffiles%2F15019%2FModul%252BEtika%252BProfesi%252BAkuntansi.doc%26prev%3D%2Fsearch%253Fq%253Detika%2C%252Bnorma%252Bdan%252Bhukum%252Bdalam%252Bpraktek%252Bakuntansi%2526biw%253D1366%2526bih%253D667%2526pws%253D1&ei=_flMVJ32Ksi8mgWv9IDQAw&usg=AFQjCNFMPR3jWWKr4wySHsqbnH2UKeHJuw&sig2=dbwtSgrlMNUbfkUh9LSxnA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar