KECURANGAN DALAM LAPORAN KEUANGAN
FRAUD (kecurangan) adalah tindakan ilegal yang
dilakukan satu orang atau sekelompok orang secara sengaja atau terencana yang
menyebabkan orang atau kelompok mendapat keuntungan, dan merugikan orang atau
kelompok lain.
FRAUDULENT FINANCIAL REPORTING (kecurangan laporan keuangan) adalah
salah saji atau pengabaian jumlah dan pengungkapan yang disengaja dengan maksud
menipu para pemakai laporan.
Apa itu (Resiko) Kecurangan?
Untuk
lebih berhasilnya peran auditor dalam pencegahan dan pendeteksian adanya
kecurangan, sebaiknya internal auditor perlu memahami kecurangan dan
jenis-jenis kecurangan yang mungkin terjadi dalam perusahaan. G.Jack
Bologna, Robert J.Lindquist dan Joseph T.Wells mendifinisikan kecurangan “ Fraud
is criminal deception intended to financially benefit the deceiver ( 1993,hal 3 )” yaitu kecurangan adalah
penipuan kriminal yang bermaksud untuk memberi manfaat keuangan kepada si
penipu. Kriminal disini berarti setiap tindakan kesalahan serius yang dilakukan
dengan maksud jahat. Dan dari tindakan jahat tersebut ia memperoleh manfaat dan
merugikan korbannya secara financial. Biasanya kecurangan mencakup tiga langkah
yaitu (1) tindakan/theact., (2) Penyembunyian/the
concealment dan
(3) konversi/the conversion Misalnya pencurian atas harta
persediaan adalah tindakan, kemudian pelaku akan menyembunyikan kecurangan
tersebut misalnya dengan membuat bukti transaksi pengeluaran fiktif.
Kecurangan
dibagi dalam tiga kelompok sebagai berikut:
1.
Kecurangan Laporan Keuangan (Financial Statement Fraud)
Kecurangan
Laporan Keuangan dapat didefinisikan sebagai kecurangan yang dilakukan oleh
manajemen dalam bentuk salah saji material Laporan Keuangan yang merugikan
investor dan kreditor. Kecurangan ini dapat bersifat financial atau kecurangan
non financial.
2.
Penyalahgunaan aset (Asset Misappropriation)
Penyalahagunaan
aset dapat digolongkan ke dalam ‘Kecurangan Kas’ dan ‘Kecurangan atas
Persediaan dan Aset Lainnya’, serta pengeluaran-pengeluaran biaya secara curang
(fraudulent disbursement).
3.
Korupsi (Corruption)
Korupsi
dalam konteks pembahasan ini adalah korupsi menurut ACFE, bukannya pengertian korupsi menurut
UU Pemberantasan TPK di Indonesia. Menurut ACFE, korupsi terbagi ke dalam pertentangan
kepentingan (conflict of interest), suap (bribery), pemberian illegal (illegal
gratuity), dan pemerasan (economic
extortion).
Pada dasarnya kecurangan sering terjadi
pada suatu suatu entitas apabila :
a.
Pengendalian intern
tidak ada atau lemah atau dilakukan dengan longgar dan tidak efektif.
b.
Pegawai dipekerjakan
tanpa memikirkan kejujuran dan integritas mereka.
c.
Pegawai diatur,
dieksploitasi dengan tidak baik, disalahgunakan atau ditempatkan dengan tekanan
yang besar untuk mencapai sasaran dan tujuan keuangan yang mengarah tindakan
kecurangan.
d.
Model manajemen
sendiri melakukan kecurangan, tidak efsien dan atau tidak efektif serta tidak
taat terhadap hukum dan peraturan yang berlaku..
e.
Pegawai yang
dipercaya memiliki masalah pribadi yang tidak dapat dipecahkan , biasanya
masalah keuangan, kebutuhan kesehatan keluarga, gaya hidup yang berlebihan.
f.
Industri dimana
perusahaan menjadi bagiannya, memiliki sejarah atau tradisi kecurangan.
Untuk hal tersebut , kecurangan yang
mungkin terjadi harus dicegah atau diatasi antara lain dengan cara –cara
berikut :
1) Membangun struktur pengendalian intern
yang baik
Dengan
semakin berkembangnya suatu perusahaan, maka tugas manajemen untuk
mengendalikan jalannya perusahaan menjadi semakin berat. Agar tujuan yang telah
ditetapkan top manajemen dapat dicapai, keamanan harta perusahaan terjamin dan
kegiatan operasi bisa dijalankan secara efektif dan efisien, manajemen perlu
mengadakan struktur pengendalian intern yang baik dan efektif mencegah
kecurangan.
2) Mengefektifkan aktivitas pengendalian
(1) Review Kinerja
Aktivitas pengendalian ini mencakup review atas kinerja
sesungguhnya dibandingkan dengan anggaran, prakiraan, atau kinerja priode
sebelumnya, menghubungkan satu rangkaian data yang berbeda operasi atau
keuangan satu sama lain, bersama dengan analisis atas hubungan dan tindakan
penyelidikan dan perbaikan; dan review atas kinerja fungsional atau aktivitas
seseorang manajer kredit atas laporan cabang perusahaan tentang persetujuan dan
penagihan pinjaman.
(2) Pengolahan informasi
Berbagai pengendalian dilaksanakan untuk mengecek ketepatan,
kelengkapan, dan otorisasi transaksi. Dua pengelompokan luas aktivitas
pengendalian sistem informasi adalah pengendalian umum ( general
control ) dan pengendalian
aplikasi ( application control).
(3) Pengendalian fisik
Aktivitas pengendalian fisik mencakup keamanan fisik aktiva,
penjagaan yang memadai terhadap fasilitas yang terlindungi dari akses terhadap
aktiva dan catatan; otorisasi untuk akses ke program komputer dan data files;
dan perhitungan secara periodic dan pembandingan dengan jumlah yang tercantum
dalam catatan pengendali.
3) Meningkatkan kultur perusahaan
Meningkatkan kultur perusahaan dapat dilakukan dengan
mengimplementasikan prinsip-prinsip Good Corporate
Governance (GCG)
yang saling terkait
satu sama lain agar dapat mendorong kinerja sumber-sumber perusahaan bekerja
secara efisien, menghasikan nilai ekonomi jangka panjang yang berkesinambungan
bagi para pemegang saham maupun masyarakat sekitar secara keseluruhan.
4) Mengefektifkan fungsi internal audit
Walaupun internal auditor tidak dapat menjamin bahwa
kecurangan tidak akan terjadi, namun ia harus menggunakan kemahiran jabatannya
dengan saksama sehingga diharapkan mampu mendeteksi terjadinya kecurangan dan
dapat memberikan saran-saran yang bermafaat kepada manajemen untuk mencegah
terjadinya kecurangan.resiko yang dihadapi perusahaan diantaranya adalah Integrity
risk, yaitu resiko adanya
kecurangan oleh manajemen atau pegawai perusahaan, tindakan illegal, atau
tindak penyimpangan lainnya yang dapat mengurangi nama baik / reputasi
perusahaan di dunia usaha, atau dapat mengurangi kemampuan perusahaan dalam
mempertahankan kelangsungan hidupnya. Adanya resiko tersebut mengharuskan
internal auditor untuk menyusun tindakan pencegahan / prevention
untuk menangkal
terjadinya kecurangan sebagaimana diuraikan dalam bagian sebelumnya.
Namun,
pencegahan saja tidaklah memadai, internal auditor harus memahami pula
bagaimana cara mendeteksi secara dini terjadinya kecurangan-kecurangan yang
timbul. Tindakan pendeteksian tersebut tidak dapat di generalisir terhadap
semua kecurangan. Masing-masing jenis kecurangan memiliki karakteristik
tersendiri, sehingga untuk dapat mendeteksi kecurangan perlu kiranya pemahaman
yang baik terhadap jenis-jenis kecurangan yang mungkin timbul dalam perusahaan.
Sumber
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar