Nama : WAHYU PUJI ASTUTY
N.P.M : 27211336
Kelas
: 2EB04
I.
Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab
Pengurus dan Pengawas Koperasi
1 Pengurus
Tugas :
·
mengelola Koperasi dan usahanya;
·
mengajukan rancangan rencana kerja
serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi;
·
menyelenggarakan Rapat Anggota;
·
mengajukan laporan keuangan dan
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
·
menyelenggarakan pembukuan keuangan
dan inventaris secara tertib;
·
memelihara daftar buku anggota dan
pengurus.
Wewenang :
· mewakili Koperasi di dalam dan di
luar pengadilan;
· memutuskan penerimaan dan penolakan
anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran
Dasar;
· melakukan tindakan dan upaya bagi
kepentingan dan kemanfaatan Koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan
keputusan Rapat Anggota;
·
mengangkat pengelola.
Tanggung Jawab :
· pengurus, baik bersama-sama, maupun
sendiri-sendiri, kelalaiannya; menanggung kerugian yang diderita Koperasi,
karena tindakan yang dilakukan dengan kesengajaan atau kelalaiannya;
· dapat dituntut oleh penuntut umum;
· bila mengangkat pengelola maka
bertanggung jawab atas pengelolaan tersebut.
2 Pengawas
Tugas
:
·
melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan Koperasi;
·
membuat laporan tertulis tentang
hasil pengawasannya;
·
merahasiakan hasil pengawasan
terhadap pihak ketiga;
Kewenangan:
·
meneliti catatan yang ada pada
Koperasi;
·
mendapatkan segala keterangan yang
diperlukan
II.
Pengertian, Isi, dan Cara Menyusun
Anggaran Dasar
1. Pengertian
Anggaran
Dasar Koperasi adalah aturan dasar tertulis yang memuat keterangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian.
Anggaran dasar koperasi hanya memuat ketentuan-ketentuan pokok mengenai tata
laksana organisasi, cara kerja, kegiatan usaha, kewajiban-kewajiban, resiko
yang harus ditanggung dan keadaan apabila terjadi sesuatu yang menyebabkan
berhentinya organisasi koperasi.
Hal-hal
yang belum cukup diatur dalam ketentuan yang dimuat anggaran dasar tersebut,
akan diatur dalam anggaran rumah tangga atau perturan-peraturan khusus lainnya
dari koperasi yang bersangkutan. Dalam anggaran dasar koperasi harus
memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1. dibuat dan disetujui oleh para anggota dalam rapat
pembentukan koperasi;
2. memuat ketentuan-ketentuan pokok yang merupakan dasar bagi
tata kehidupan koperasi, dimana hal-hal yang dimuat dalam anggaran dasar
tersebut harus disusun secara ringkas, singkat dan jelas, agar dapat dimengerti
oleh siapa pun; isi dan cara penyusunan anggaran dasar tidak boleh bertentangan
dengan peraturan perundangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 25
Tahun 1992 tentang Perkoperasian beserta peraturan pelaksanaannya;
3. tidak bertentangan dengan ketertiban
umum dan atau kesusilaan.
2. Tujuan
Tujuan
anggaran dasar koperasi adalah :
1. untuk menunjukkan adanya kejelasan
dari pada tata kehidupan koperasi yang bersangkutan;
2. untuk memudahkan tercapainya sasaran
yang dikehendaki para anggota sesuai dengan tujuan pembentukan koperasi;
3. untuk menghindari kesimpangsiuran
dalam pelaksanaan organisasi koperasi oleh siapa pun, terutama oleh alat-alat
perlengkapan organisasi koperasi itu sendiri;
4. terbentuk suatu organisasi usaha
ekonomi rakyat yang berhak melaksanakan kegiatan-kegiatannya;
5. sebagai dasar penyusunan
peraturan-peraturan lainnya yang berlaku untuk dan dalam koperasi yang
bersangkutan, misalnya; anggaran rumah tangga dan peraturan-peraturan lainnya.
3. Kegunaan
Kegunaan
anggaran dasar koperasi adalah :
1.
menjamin ketertiban organisasi,
karena dalam anggaran dasar tersebut memuat aturan tentang fungsi, tugas dan
tata kerja dari alat-alat perlengkapan organisasi koperasi;
2. mencegah adanya kesewenang-wenangan dari alat
perlengkapan organisasi koperasi, baik itu anggota, pengurus, pengawas, dan
karyawan koperasi;
3. sebagai jaminan
bagi pihak di luar koperasi, misalnya dalam rangka kerjasama usaha, permohonan
kredit dan sebagainya.
Penyusunan
anggaran dasar koperasi harus selalu memperhatikan dan berpegang teguh pada
ketentuan-ketentuan yang berlaku dan tidak boleh bertentangan dengan
undang-undang, khususnya Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang
Perkoperasian dan peraturan pelaksanaannya, serta tidak boleh berlawanan dengan
kepentingan dan kebutuhan mereka bersama.
4.
Isi
Pada
dasarnya hal-hal yang harus dimuat dalam Anggaran Dasar Koperasi
sekurang-kurangnya meliputi :
1.
nama lengkap, singkatan dan tempat
kedudukan koperasi;
2.
maksud dan tujuan serta bidang
usaha;
3.
ketentuan mengenai keanggotaan;
4.
ketentuan mengenai rapat anggota;
5.
ketentuan mengenai pengelolaan;
6.
ketentuan mengenai permodalan;
7.
ketentuan mengenai jangka waktu
berdirinya;
8.
ketentuan mengenai pembagian sisa
hasil usaha;
9.
ketentuan mengenai sanksi.
III.
Terbentuknya Koperasi di Indonesia
Sejak lama bangsa Indonesia telah
mengenal kekeluargaan dan kegotongroyongan yang dipraktekkan oleh nenek moyang
bangsa Indonesia. Kebiasaan yan bersifat nonprofit ini, merupakan input untuk
Pasal 33 ayat 1 UUD 1945 yang dijadikan dasar/pedoman pelaksanaan koperasi.
Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi
pada pertengahan abad ke-18 telah mengubah wajah dunia. Berbagai penemuan di
bidang teknologi (revolusi industry) melahirkan tata dunia ekonomi baru.
Tatanan dunia ekonomi menjadi terpusat pada keuntungan prseorangan, yaitu kaum
pemilik modal (kapitalisme).
Kaum kapitalis atau pemilik modal
memanfaatkan penemuan baru tersebut dengan sebaik-baiknya untuk memperkaya
dirinya dan memperkuat kedudukan ekonominya. Sistem kapitalis/liberal
memberikan keuntungan yang sebesar-besarnya kepada pemilik modal dan melahirkan
kemiskinn bagi masyarakat ekonomi lemah.
a.
Koperasi Masa Orde Lama
Dengan adanya dukungan yang positif dari
pemerintah Indonesia masa itu, maka pada akhir 1946, Jawatan Koperasi
mengadakan pendaftaran koperasi dan tercatat sebanyak 2500 buah koperasi di
seluruh Indonesia. Hal ini merupakan awal perkembangan yang sangat baik bagi
koperasi di Indonesia. Dan juga pertumbuhan koperasi ini dapat membantu
perbaikan ekonomi Indonesia yang saat itu belum kuat karena baru terlepas dari
penjajahan bangsa asing.
Pada tanggal 12 Juli 1947 diselenggarakan
kongres koperasi yang pertama di Tasikmalaya, Jawa Barat. Dalam kongres
tersebut menghasilkan keputusan antara lain terbentuknya Sentral Organisasi
Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI); menjadikan tanggal 12 Juli sebagai Hari
Koperasi, serta menganjurkan diselenggarakannya pendidikan koperasi di kalangan
pengurus, pegawai dan masyarakat secara umum. Setelah diadakan kongres itu,
pertumbuhan koperasi di Indonesia semakin meningkat pesat.
Setelah terbentuknya Negara Kesatuan
Republik Indonesia tahun 1950 program Pemerintah semakin nyata keinginannya
untuk mengembangkan perkoperasian. Hal ini terbukti dengan adanya pergantian
kabinet-kabinet yang kebijakannya selalu mendukung koperasi agar semakin
berkembang. Sehingga sejalan dengan kebijaksanaan Pemerintah tersebut, koperasi
makin berkembang dari tahun ketahun baik organisasi maupun usahanya.
Lalu pada tanggal 15 sampai 17 Juli 1953
dilangsungkan kongres koperasi Indonesia yang ke II di Bandung. Kongres kedua
ini menghasilkan keputusan antara lain merubah Sentral Organisasi Koperasi
Rakyat Indonesia (SOKRI) menjadi Dewan Koperasi Indonesia (DKI). Selain itu
mewajibkan DKI membentuk Lembaga Pendidikan Koperasi serta mendirikan Sekolah
Menengah Koperasi di provinsi-provinsi seluruh Indonesia. Keputusan yang lain
ialah penyampaian saran kepada Pemerintah agar segera diterbitkannya
Undang-Undang Koperasi yang baru serta mengangkat Bung Hatta sebagai Bapak
Koperasi Indonesia.
b. Koperasi Masa Orde Baru
Semangat Orde Baru yang dimulai titik
awalnya 11 Maret 1966 segera setelah itu pada tanggal 18 Desember 1967 telah
dilahirkan Undang-Undang Koperasi yang baru yakni dikenal dengan UU No. 12/1967
tentang Pokok-pokok Perkoperasian. Konsideran UU No. 12/1967 tersebut adalah
sebagai berikut :
Bahwa
Undang-Undang No. 14 Tahun 1965 tentang Perkoperasian mengandung
pikiran-pikiran yang nyata-nyata hendak :
Menempatkan
fungsi dan peranan koperasi sebagai abdi langsung daripada politik. Sehingga
mengabaikan koperasi sebagai wadah perjuangan ekonomi rakyat. Menyelewengkan
landasan-landasan, azas-azas dan sendi-sendi dasar koperasi dari kemurniannya.
Bahwa berhubung dengan itu perlu dibentuk Undang-Undang baru yang sesuai dengan
semangat dan jiwa Orde Baru sebagaimana dituangkan dalam Ketetapan-ketetapan
MPRS Sidang ke IV dan Sidang Istimewa untuk memungkinkan bagi koperasi
mendapatkan kedudukan hukum dan tempat yang semestinya sebagai wadah organisasi
perjuangan ekonomi rakyat yang berwatak social dan sebagai alat pendemokrasian
ekonomi nasional.
Bahwa koperasi bersama-sama dengan sektor ekonomi Negara dan swasta bergerak di
segala kegiatan dan kehidupan ekonomi bangsa dalam rangka memampukan dirinya
bagi usaha-usaha untuk mewujudkan masyarakat Sosialisme Indonesia berdasarkan
Pancasila yang adil dan makmur di ridhoi Tuhan Yang Maha Esa.
Bahwa berhubungan dengan itu, maka
Undang-Undang No. 14 tahun 1965 perlu dicabut dan perlu mencerminkan jiwa,
serta cita-cita yang terkandung dalam jelas menyatakan, bahwa perekonomian
Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan dan
koperasi adalah satu bangunan usaha yang sesuai dengan susunan perekonomian
yang dimaksud itu. Berdasarkan pada ketentuan itu dan untuk mencapai cita-cita
tersebut Pemerintah mempunyai kewajiban membimbing dan membina perkoperasian
Indonesia dengan sikap “ing ngarsa sung tulada, ing madya mbangun karsa, tut
wuri handayani”.
IV.
Mekanisme Kerja Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat
yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Koperasi
sendiri memiliki Prinsip yang harus diterapkam dan dilaksankan oleh setia
koperasi, prinsip tersebut yaitu sebagai berikut :
·
keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka;
·
pengelolaan
dilakukan secara demokratis;
·
pembagian
sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha
masing-masing anggota;
·
pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal;
·
kemandirian;
·
pendidikan
perkoperasian;
·
kerja
sama antar koperasi.
Sebelum
mendirikan koperasi, maka harus ada persiapan-persiapan yang dilakukan.
Persiapan itu adalah :
1)
Anggota masyarakat yang akan
mendirikan koperasi harus mengerti maksud dan tujuan berkoperasi serta kegiatan
usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi untuk meningkatkan pendapatan dan
manfaat yang sebesar-besarnya bagi anggota. Pada dasarnya koperasi dibentuk dan
didirikan berdasarkan kesamaan kepentingan ekonomi.
2) Agar orang-orang yang akan mendirikan
koperasi memperoleh pengertian, maksud, tujuan, struktur organisasi, manajemen,
prinsip-prinsip koperasi, dan prospek pengembangan koperasinya, maka mereka
dapat meminta penyuluhan dan pendidikan serta latihan dari Kantor Departemen
Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah setempat.
V.
Proses Partisipasi Anggota dalam Manajemen Koperasi
Partisipasi
merupakan keterlibatan mental dan emosional dari orang-orang dalam situasi
kelompok yang mendorong orang-orang tersebut memberikan kontribusinya terhadap
tujuan kelompoknya itu dan berbagai tanggung jawab atas pencapaian tujuan
tersebut. Partisipasi anggota koperasi berarti anggota memiliki keterlibatan
mental dan emosional terhadap koperasi, memiliki motivasi berkontribusi kepada
koperasi, dan berbagai tanggung jawab atas pencapaian tujuan organisasi maupun
usaha koperasi.
Partisipasi
anggota dalam koperasi dapat dirumuskan sebagai keterlibatan para anggota
secara aktif dan menyeluruh dalam pengambilan keputusan, penetapan kebijakan,
arah dan langkah usaha, pengwasan terhadap jalannya usaha koperasi, penyertaan
modal usaha, dalam pemanfaatan usaha, serta dalam menikmati sisa hasil usaha.
Partisipasi anggota juga dapat diartikan sebagai keikutsertaan anggota dalam
berbagai bentuk kegiatan yang diselenggarakan oleh koperasi, baik kedudukan
anggota sebagai pemilik maupun sebagai pengguna/pelanggan. Keikutsertaan
anggota ini diwujudkan dalam bentuk pencurahan pendapat dan pikiran dalam
pengambilan keputusan, dalam pengawasan, kehadiran dan keaktifan dalam rapat
anggota, pemberian kontirbusi modal keuangan, serta pemanfaatan pelayanan yang
diberikan oleh koperasi. Secara umum, partisipasi anggota koperasi menyangkut
partisipasi terhadap sumberdaya, pengambilan keputusan, dan pemanfaatan, atau seringkali
dibuat kategori partisipasi kontributif, partisipasi insentif. Sejalan dengan
kedudukan anggota koperasi yang memiliki identitas ganda baik sebagai pemilik
maupun pengguna/pelanggan, maka bentuk partisipasi anggota juga mengikutinya.
Sebagai pemilik,
anggota memberikan kontribusi terhadap pembentukan dan pertumbuhan perusahaan
koperasi dan bentuk kontribusi keuangan, penyertaan modal, pembentukan
cadangan, simpanan, serta ikutserta dalam mengambil bagian dalam penetapan
tujuan, pembuatan keputusan koperasi maupun aktif dalam proses pengawasan
terhadap tata kehidupan organisasi koperasi dan kinerja usaha koperasi.
Selanjutnya sebagai pengguna, anggota memanfaatkan berbagai potensi dan layanan
yang disediakan koperasi dalam memenuhi kebutuhan anggota dan menunjang
kegiatan usaha koperasi.
Berdasarkan
penjelasan diatas, maka secara generic terdapat beberapa bentuk partisipasi
anggota koperasi, yaitu :
1) Partisipasi dalam pengambilan keputusan dalam rapat
anggota (kehadiran, keaktifan, dan penyampai/mengemukakan
pendapat/saran/ide/gagasan/kritik bagi koperasi).
2) Partisipasi dalam kontribusi modal (dalam berbagai jenis simpanan,
simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela/manasuka, jumlah dan
frekuensi menyimpan simpanan, penyertaan modal).
3) Partisipasi dalam pemanfaatan pelayanan (dalam berbagai jenis unit
usaha, jumlah dan frekuensi pemanfaatan layanan dari setiap unit usaha
koperasi, besaran transaksi berdasarkan waktu dan unit usaha yang dimanfaatkan,
besaran pembelian atau penjualan barang maupun jasa yang dimanfaatkan, cara
pembayaran atau cara pengambilan, bentuk transaksi, waktu layanan).
4) Partisipasi
dalam pengawasan koperasi (dalam menyampaikan kritik, tata cara penyampaian
kritik, ikut serta melakukan pengawasan jalannya organisasi dan usaha koperasi).
VI. Organisasi sebagai Suatu
Sistem
Organisasi adalah suatu kelompok orang dalam suatu wadah untuk tujuan bersama.
Terdapat beberapa teori dan perspektif mengenai organisasi, ada yang cocok sama
satu sama lain, dan ada pula yang berbeda. Organisasi pada dasarnya digunakan
sebagai tempat atau wadah dimana orang-orang berkumpul, bekerjasama secara
rasional dan sistematis, terencana, terorganisasi, terpimpin dan terkendali,
dalam memanfaatkan sumber daya (uang,
material, mesin,
metode, lingkungan), sarana-parasarana, data, dan lain
sebagainya yang digunakan secara efisien dan efektif untuk mencapai tujuan
organisasi.
Menurut
para ahli terdapat beberapa pengertian organisasi sebagai berikut :
·
Stoner mengatakan bahwa
organisasi adalah suatu pola hubungan-hubungan yang melalui mana orang-orang di
bawah pengarahan atasan mengejar tujuan bersama.
·
James
D. Mooney mengemukakan
bahwa organisasi adalah bentuk setiap perserikatan manusia untuk mencapai
tujuan bersama.
·
Chester I. Bernard
berpendapat bahwa organisasi adalah merupakan suatu sistem aktivitas kerja sama
yang dilakukan oleh dua orang atau lebih
·
Stephen P. Robbins
menyatakan bahwa Organisasi adalah kesatuan (entity) sosial yang
dikoordinasikan secara sadar, dengan sebuah batasan yang relatif dapat
diidentifikasi, yang bekerja atas dasar yang relatif terus menerus untuk
mencapai suatu tujuan bersama atau sekelompok tujuan.
Sebuah organisasi dapat terbentuk karena
dipengaruhi oleh beberapa aspek seperti penyatuan visi dan misi serta tujuan yang sama dengan perwujudan
eksistensi sekelompok orang tersebut terhadap masyarakat. Organisasi yang dianggap baik adalah
organisasi yang dapat diakui keberadaannya oleh masyarakat disekitarnya, karena
memberikan kontribusi seperti; pengambilan sumber daya manusia dalam masyarakat
sebagai anggota-anggotanya sehingga menekan angka pengangguran.
Orang-orang yang ada di dalam suatu
organisasi mempunyai suatu keterkaitan yang terus menerus. Rasa keterkaitan
ini, bukan berarti keanggotaan seumur hidup. Akan tetapi sebaliknya, organisasi
menghadapi perubahan yang konstan di dalam keanggotaan mereka, meskipun pada
saat mereka menjadi anggota, orang-orang dalam organisasi berpartisipasi secara
relatif teratur.
VII.
Modal-Modal Manajemen Koperasi
Modal koperasi berasal
dari dua sumber, yaitu modal sendiri dan modal luar (modal asing). Koperasi
dapat memanfaatkan modal sendiri dan modal asing dalam upaya memenuhi kebutuhan
modalnya.
·
Modal sendiri adalah modal
yang berasal dari koperasi itu sendiri atau modal yang menanggung resiko.
Adapun modal sendiri meliputi :
1.
Simpanan pokok, yaitu
sejumlah uang yang sama banyaknya yang wajib dibayar oleh anggota koperasi
kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok tidak
dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih berstatus sebagai anggota.
Nilai atau besaran simpanan pokok diatur dan ditetapkan dalam Anggaran Dasar/Anggaran
Rumah Tangga Koperasi yang bersangkutan.
2. Simpanan wajib yaitu jumlah simpanan
tertentu yang tidak harus sama yang wajib dibayar oleh anggota kepada koperasi
dalam waktu dan kesempatan tertentu.
3. Dana Cadangan yaitu sejumlah uang yang diperoleh
dari penyisihan sisa hasil usaha, yang dimaksudkan untuk memupuk modal sendiri
dan untuk menutupi kerugian koperasi yang mungkin terjadi atau bila diperlukan.
Dana cadangan juga dimaksudkan bagi jaminan koperasi di masa yang akan dating
dan diperuntungkan bagi perluasan usaha, pemupukan dana cadangan ditetapkan
dalam Rapat Anggota.
4. Hibah merupakan sumbangan dari
pihak-pihak tertentu yang diserahkan kepada koperasi dalam upaya ikut serta
mengembangkan usaha koperasi.
·
Modal asing adalah modal
yang berasal dari luar perusahaan yang sifatnya sementara ada di dalam
perusahaan koperasi, dan bagi perusahaan koperasi modal tersebut merupakan
utang, yang pada saatnya harus dibayar kembali atau biasanya didapatkan dari
proses pinjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya. Modal ini dapat
dikelompok menjadi :
1. Utang jangka pendek (jangka waktunya
paling lama 1 tahun).
2. Utang jangka menengah (jangka waktunya
paling lama 10 tahun).
3. Utang jangka panjang (jangka waktunya
lebih dari 10 tahun).
Modal
asing atau modal pinjaman ini dapat berasal dari pinjaman anggota yang memenuhi
syarat, koperasi lain yang didasari atas perjanjian kerjasama, bank dan lembaga
keuangan, penerbitan obligasi dan surat utang berdasarkan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku, atau sumber lain yang sah berupa pinjaman dari
bukan anggota.
*referensi : google dan wikipedia