V.
Proses Partisipasi Anggota dalam
Manajemen Koperasi
Partisipasi merupakan keterlibatan
mental dan emosional dari orang-orang dalam situasi kelompok yang mendorong
orang-orang tersebut memberikan kontribusinya terhadap tujuan kelompoknya itu
dan berbagai tanggung jawab atas pencapaian tujuan tersebut. Partisipasi
anggota koperasi berarti anggota memiliki keterlibatan mental dan emosional
terhadap koperasi, memiliki motivasi berkontribusi kepada koperasi, dan
berbagai tanggung jawab atas pencapaian tujuan organisasi maupun usaha
koperasi.
Partisipasi anggota dalam koperasi
dapat dirumuskan sebagai keterlibatan para anggota secara aktif dan menyeluruh
dalam pengambilan keputusan, penetapan kebijakan, arah dan langkah usaha,
pengwasan terhadap jalannya usaha koperasi, penyertaan modal usaha, dalam
pemanfaatan usaha, serta dalam menikmati sisa hasil usaha. Partisipasi anggota
juga dapat diartikan sebagai keikutsertaan anggota dalam berbagai bentuk
kegiatan yang diselenggarakan oleh koperasi, baik kedudukan anggota sebagai
pemilik maupun sebagai pengguna/pelanggan. Keikutsertaan anggota ini diwujudkan
dalam bentuk pencurahan pendapat dan pikiran dalam pengambilan keputusan, dalam
pengawasan, kehadiran dan keaktifan dalam rapat anggota, pemberian kontirbusi
modal keuangan, serta pemanfaatan pelayanan yang diberikan oleh koperasi.
Secara umum, partisipasi anggota koperasi menyangkut partisipasi terhadap
sumberdaya, pengambilan keputusan, dan pemanfaatan, atau seringkali dibuat
kategori partisipasi kontributif, partisipasi insentif. Sejalan dengan
kedudukan anggota koperasi yang memiliki identitas ganda baik sebagai pemilik
maupun pengguna/pelanggan, maka bentuk partisipasi anggota juga mengikutinya.
Sebagai pemilik, anggota memberikan kontribusi
terhadap pembentukan dan pertumbuhan perusahaan koperasi dan bentuk kontribusi
keuangan, penyertaan modal, pembentukan cadangan, simpanan, serta ikutserta
dalam mengambil bagian dalam penetapan tujuan, pembuatan keputusan koperasi
maupun aktif dalam proses pengawasan terhadap tata kehidupan organisasi
koperasi dan kinerja usaha koperasi. Selanjutnya sebagai pengguna, anggota
memanfaatkan berbagai potensi dan layanan yang disediakan koperasi dalam
memenuhi kebutuhan anggota dan menunjang kegiatan usaha koperasi.
Berdasarkan penjelasan diatas, maka secara generic
terdapat beberapa bentuk partisipasi anggota koperasi, yaitu :
1)
Partisipasi dalam pengambilan keputusan dalam rapat anggota (kehadiran,
keaktifan, dan penyampai/mengemukakan pendapat/saran/ide/gagasan/kritik bagi
koperasi).
2) Partisipasi dalam kontribusi modal (dalam berbagai
jenis simpanan, simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela/manasuka,
jumlah dan frekuensi menyimpan simpanan, penyertaan modal).
3) Partisipasi dalam pemanfaatan pelayanan (dalam
berbagai jenis unit usaha, jumlah dan frekuensi pemanfaatan layanan dari setiap
unit usaha koperasi, besaran transaksi berdasarkan waktu dan unit usaha yang
dimanfaatkan, besaran pembelian atau penjualan barang maupun jasa yang
dimanfaatkan, cara pembayaran atau cara pengambilan, bentuk transaksi, waktu
layanan).
4) Partisipasi dalam pengawasan
koperasi (dalam menyampaikan kritik, tata cara penyampaian kritik, ikut serta
melakukan pengawasan jalannya organisasi dan usaha koperasi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar