II.
Pengertian, Isi, dan Cara Menyusun
Anggaran Dasar
1
Pengertian
Anggaran
Dasar Koperasi adalah aturan dasar tertulis yang memuat keterangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian.
Anggaran dasar koperasi hanya memuat ketentuan-ketentuan pokok mengenai tata
laksana organisasi, cara kerja, kegiatan usaha, kewajiban-kewajiban, resiko
yang harus ditanggung dan keadaan apabila terjadi sesuatu yang menyebabkan
berhentinya organisasi koperasi.
Hal-hal
yang belum cukup diatur dalam ketentuan yang dimuat anggaran dasar tersebut,
akan diatur dalam anggaran rumah tangga atau perturan-peraturan khusus lainnya
dari koperasi yang bersangkutan. Dalam anggaran dasar koperasi harus
memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1. dibuat dan disetujui oleh para
anggota dalam rapat pembentukan koperasi;
2. memuat ketentuan-ketentuan pokok
yang merupakan dasar bagi tata kehidupan koperasi, dimana hal-hal yang dimuat
dalam anggaran dasar tersebut harus disusun secara ringkas, singkat dan jelas,
agar dapat dimengerti oleh siapa pun; isi dan cara penyusunan anggaran dasar
tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku, khususnya
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian beserta peraturan
pelaksanaannya;
3. tidak bertentangan dengan ketertiban
umum dan atau kesusilaan.
2 Tujuan
Tujuan anggaran dasar koperasi
adalah :
1. untuk menunjukkan adanya kejelasan
dari pada tata kehidupan koperasi yang bersangkutan;
2. untuk memudahkan tercapainya sasaran
yang dikehendaki para anggota sesuai dengan tujuan pembentukan koperasi;
3. untuk menghindari kesimpangsiuran
dalam pelaksanaan organisasi koperasi oleh siapa pun, terutama oleh alat-alat
perlengkapan organisasi koperasi itu sendiri;
4. terbentuk suatu organisasi usaha
ekonomi rakyat yang berhak melaksanakan kegiatan-kegiatannya;
5. sebagai dasar penyusunan
peraturan-peraturan lainnya yang berlaku untuk dan dalam koperasi yang
bersangkutan, misalnya; anggaran rumah tangga dan peraturan-peraturan lainnya.
3 Kegunaan
Kegunaan anggaran dasar koperasi
adalah :
1. menjamin ketertiban organisasi,
karena dalam anggaran dasar tersebut memuat aturan tentang fungsi, tugas dan
tata kerja dari alat-alat perlengkapan organisasi koperasi;
mencegah
adanya kesewenang-wenangan dari alat perlengkapan organisasi koperasi, baik itu
anggota, pengurus, pengawas, dan karyawan koperasi;
2. sebagai jaminan bagi pihak di luar
koperasi, misalnya dalam rangka kerjasama usaha, permohonan kredit dan
sebagainya.
Penyusunan
anggaran dasar koperasi harus selalu memperhatikan dan berpegang teguh pada
ketentuan-ketentuan yang berlaku dan tidak boleh bertentangan dengan
undang-undang, khususnya Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang
Perkoperasian dan peraturan pelaksanaannya, serta tidak boleh berlawanan dengan
kepentingan dan kebutuhan mereka bersama.
1.4 Isi
Pada
dasarnya hal-hal yang harus dimuat dalam Anggaran Dasar Koperasi
sekurang-kurangnya meliputi :
1.
nama lengkap, singkatan dan tempat
kedudukan koperasi;
2.
maksud dan tujuan serta bidang
usaha;
3.
ketentuan mengenai keanggotaan;
4.
ketentuan mengenai rapat anggota;
5.
ketentuan mengenai pengelolaan;
6.
ketentuan mengenai permodalan;
7.
ketentuan mengenai jangka waktu
berdirinya;
8.
ketentuan mengenai pembagian sisa
hasil usaha;
9.
ketentuan mengenai sanksi.
Materi/isi
anggaran dasar untuk setiap jenis koperasi tentunya berbeda antara satu dengan
lainnya, akan tetapi agar dalam pembuatan anggaran dasar koperasi tidak
menyimpang dari ketentuan yang berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar