VII.
Modal-Modal Manajemen Koperasi
Modal koperasi berasal dari dua
sumber, yaitu modal sendiri dan modal luar (modal asing). Koperasi dapat
memanfaatkan modal sendiri dan modal asing dalam upaya memenuhi kebutuhan
modalnya.
·
Modal sendiri adalah modal yang
berasal dari koperasi itu sendiri atau modal yang menanggung resiko. Adapun
modal sendiri meliputi :
1. Simpanan pokok, yaitu sejumlah uang yang sama banyaknya yang
wajib dibayar oleh anggota koperasi kepada koperasi pada saat masuk menjadi
anggota koperasi. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang
bersangkutan masih berstatus sebagai anggota. Nilai atau besaran simpanan pokok
diatur dan ditetapkan dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Koperasi yang
bersangkutan.
2. Simpanan wajib yaitu jumlah simpanan
tertentu yang tidak harus sama yang wajib dibayar oleh anggota kepada koperasi
dalam waktu dan kesempatan tertentu.
3. Dana Cadangan yaitu sejumlah uang
yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha, yang dimaksudkan untuk memupuk
modal sendiri dan untuk menutupi kerugian koperasi yang mungkin terjadi atau
bila diperlukan. Dana cadangan juga dimaksudkan bagi jaminan koperasi di masa
yang akan dating dan diperuntungkan bagi perluasan usaha, pemupukan dana
cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
4. Hibah merupakan sumbangan dari
pihak-pihak tertentu yang diserahkan kepada koperasi dalam upaya ikut serta
mengembangkan usaha koperasi.
·
Modal asing adalah modal yang
berasal dari luar perusahaan yang sifatnya sementara ada di dalam perusahaan
koperasi, dan bagi perusahaan koperasi modal tersebut merupakan utang, yang
pada saatnya harus dibayar kembali atau biasanya didapatkan dari proses
pinjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya. Modal ini dapat dikelompok
menjadi :
1. Utang jangka pendek (jangka waktunya
paling lama 1 tahun).
2. Utang jangka menengah (jangka
waktunya paling lama 10 tahun).
3. Utang jangka panjang (jangka
waktunya lebih dari 10 tahun).
Modal asing atau modal pinjaman ini dapat berasal dari
pinjaman anggota yang memenuhi syarat, koperasi lain yang didasari atas
perjanjian kerjasama, bank dan lembaga keuangan, penerbitan obligasi dan surat
utang berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, atau sumber lain
yang sah berupa pinjaman dari bukan anggota
Tidak ada komentar:
Posting Komentar