I.
Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab
Pengurus dan Pengawas Koperasi
1. Pengurus
Tugas :
mengelola Koperasi dan usahanya;
mengajukan rancangan rencana kerja
serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi;
menyelenggarakan Rapat Anggota;
mengajukan laporan keuangan dan
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
menyelenggarakan pembukuan keuangan
dan inventaris secara tertib;
memelihara daftar buku anggota dan
pengurus.
Wewenang :
mewakili Koperasi di dalam dan di
luar pengadilan;
memutuskan penerimaan dan penolakan
anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran
Dasar;
melakukan tindakan dan upaya bagi
kepentingan dan kemanfaatan Koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan
keputusan Rapat Anggota;
mengangkat pengelola.
Tanggung Jawab :
pengurus, baik bersama-sama, maupun
sendiri-sendiri, kelalaiannya; menanggung kerugian yang diderita Koperasi,
karena tindakan yang dilakukan dengan kesengajaan atau kelalaiannya;
dapat dituntut oleh penuntut umum;
bila mengangkat pengelola maka
bertanggung jawab atas pengelolaan tersebut.
2.
Pengawas
Tugas
:
melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan Koperasi;
membuat laporan tertulis tentang
hasil pengawasannya;
merahasiakan hasil pengawasan
terhadap pihak ketiga;
Kewenangan:
meneliti catatan yang ada pada
Koperasi;
mendapatkan segala keterangan yang
diperlukan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar