Minggu, 04 November 2012

Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Pengurus dan Pengawas Koperasi


I.             Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Pengurus dan Pengawas Koperasi
1.    Pengurus
Tugas :
         mengelola Koperasi dan usahanya;
   mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja   Koperasi;
         menyelenggarakan Rapat Anggota;
         mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
         menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib;
         memelihara daftar buku anggota dan pengurus.
Wewenang :
         mewakili Koperasi di dalam dan di luar pengadilan;
    memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar;
     melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan Koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan Rapat Anggota;
       mengangkat pengelola.
Tanggung Jawab :
  pengurus, baik bersama-sama, maupun sendiri-sendiri, kelalaiannya; menanggung kerugian yang diderita Koperasi, karena tindakan yang dilakukan dengan kesengajaan atau kelalaiannya;
         dapat dituntut oleh penuntut umum;
         bila mengangkat pengelola maka bertanggung jawab atas pengelolaan tersebut.

2.    Pengawas
Tugas :
         melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan Koperasi;
         membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya;
         merahasiakan hasil pengawasan terhadap pihak ketiga;
Kewenangan:
         meneliti catatan yang ada pada Koperasi;
         mendapatkan segala keterangan yang diperlukan



Tidak ada komentar:

Posting Komentar