IV.
Mekanisme Kerja Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Koperasi sendiri memiliki Prinsip
yang harus diterapkam dan dilaksankan oleh setia koperasi, prinsip tersebut yaitu
sebagai berikut :
- keanggotaan bersifat sukarela dan
terbuka;
-
pengelolaan dilakukan secara
demokratis;
- pembagian sisa hasil usaha dilakukan
secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
- pemberian balas jasa yang terbatas
terhadap modal;
- kemandirian;
- pendidikan perkoperasian;
- kerja sama antar koperasi.
Sebelum
mendirikan koperasi, maka harus ada persiapan-persiapan yang dilakukan.
Persiapan itu adalah :
1) Anggota masyarakat yang akan
mendirikan koperasi harus mengerti maksud dan tujuan berkoperasi serta kegiatan
usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi untuk meningkatkan pendapatan dan
manfaat yang sebesar-besarnya bagi anggota. Pada dasarnya koperasi dibentuk dan
didirikan berdasarkan kesamaan kepentingan ekonomi.
2) Agar orang-orang yang akan
mendirikan koperasi memperoleh pengertian, maksud, tujuan, struktur organisasi,
manajemen, prinsip-prinsip koperasi, dan prospek pengembangan koperasinya, maka
mereka dapat meminta penyuluhan dan pendidikan serta latihan dari Kantor
Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah setempat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar